PKSMEDAN.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman
menegaskan sikapnya untuk meminta DPR dan Presiden mencabut revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
“Sikap
PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK
dicabut dalam Prolegnas,” tegas Sohibul dalam menyikapi hasil pertemuan
Presiden dan DPR tentang revisi UU KPK, 22/2/2016.
Menurut Sohibul
yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan
mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada.
“Dengan
UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus
korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang
telah merugikan rakyat Indonesia,” terangnya.
Sohibul menambahkan,
sebaiknya energi DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih
substantif dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
“Daripada
terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan
Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh
masyarakat seperti RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam, RUU Ekonomi kreatif, dan RUU prioritas
lainnya,” paparnya.[Syf]
0 Response to "Tidak Hanya Menunda, PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut Dalam Prolegnas"
Posting Komentar