PKSMEDAN.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman 
menegaskan sikapnya untuk meminta DPR dan Presiden mencabut revisi 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
“Sikap
 PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK 
dicabut dalam Prolegnas,” tegas Sohibul dalam menyikapi hasil pertemuan 
Presiden dan DPR tentang revisi UU KPK, 22/2/2016.
Menurut Sohibul
 yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan
 mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada.
“Dengan 
UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus 
korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang 
telah merugikan rakyat Indonesia,” terangnya.
Sohibul menambahkan,
 sebaiknya energi DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih 
substantif dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
“Daripada 
terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan 
Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh 
masyarakat seperti RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja 
Rumah Tangga, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya 
Ikan, dan Petambak Garam, RUU Ekonomi kreatif, dan RUU prioritas 
lainnya,” paparnya.[Syf]

0 Response to "Tidak Hanya Menunda, PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut Dalam Prolegnas"
Posting Komentar