PKSMEDAN.com - Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menilai
formula skema Dana Desa belum mencerminkan keadilan. Sebab, efek dari adanya PP
Nomor 22 Tahun 2015 yang membagi alokasi 90 berbanding 10, menyebabkan besaran
dana antar desa menjadi sangat timpang.
“Di Sumatera Barat, misalnya, satu Desa atau Nagari memiliki
luas wilayah sebesar 5-10 kali desa di provinsi lain. Konsekuensinya, Dana Desa
untuk Sumatera Barat yang berjumlah penduduk 5,6 juta jiwa mendapatkan alokasi
dana desa yang lebih kecil dibanding dengan provinsi Bengkulu yang luas
wilayahnya lebih kecil dan jumlah penduduknya hanya sekitar 2 juta jiwa,” jelas
Refrizal di Kompleks Parlemen ,Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Formulasi alokasi dana desa saat ini merujuk pada PP Nomor
22 Tahun 2015 dimana diatur alokasi 90% total dana desa dibagi secara rata
keseluruh desa sedangkan 10% lainnya dibagi berdasarkan kriteria tertentu
seperti jumlah penduduk, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis.
Seharusnya, menurut Refrizal, Dana Desa untuk beberapa daerah
menggunakan formulasi khusus dalam menentukan besarannya. Sehingga, tujuan dari
adanya alokasi dana desa menjadi tepat sasaran.
“Jangan menyamakan aturan yang sama untuk satu daerah dengan
daerah lain. Terkadang suatu aturan cocok digunakan untuk satu daerah tetapi
tidak pas diterapkan di daerah lain,” ujar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan
Sumatera Barat II ini.
Selain itu, menurut Refrizal, idealnya skema alokasi Dana
Desa memerhatikan ketentuan spesifik kewilayahan dan juga kearifan lokal suatu
daerah.
“Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, skema 90 persen :
10 persen yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik di mana rasio
perbedaan antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil,” tambah
Refrizal.
Oleh karena itu, skema baru alokasi Dana Desa harus
menampung aspirasi dari seluruh stakeholder. Sehingga, pemerintah diharapkan dapat
segera membuat aturan baru yang lebih representatif dalam menentukan alokasi
dana desa.
“Diharapkan dengan adanya skema baru, distribusi dana desa
dapat lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dimasing-masing desa,”
pinta Refrizal
Diketahui, sebagai konsekuensi dari UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa, sejak 2015 pemerintah sudah menyalurkan dana desa ke seluruh
Indonesia. Di tahun 2016, pemerintah menaikkan jumlah dana desa menjadi Rp 47
Triliun dari sebelumnya sebesar Rp 28,7 Triliun di tahun 2015. Dengan besaran
alokasi sebesar Rp 47 Triliun, diproyeksikan masing-masing desa pada tahun 2016
akan mendapat alokasi sebesar Rp 500 juta.[pks.id]
0 Response to "Timpang ! Formula Skema Dana Desa Belum Mencerminkan Keadilan"
Posting Komentar