PKSMEDAN.com - Ketua Biro Pelayanan dan Diplomasi Badan BPPLN DPP PKS Farouk Alwyni
menilai aturan yang ada sudah jelas bahwa tenaga kerja asing yang
diperbolehkan bekerja di Indonesia adalah tenaga terdidik, atau tenaga
yang mempunyai keahlian khusus yang tidak bisa didapatkan di dalam
negeri.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka jelas perlu
‘law enforcement’, penegakan hukum dari aturan yang ada, bahwa
perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi dari luar, khususnya dari
Tiongkok, tidak bisa membawa buruh kasar dari negeri mereka sendiri
karena ini melanggar aturan yang ada," kata Farouk di Jakarta, Senin
(18/7).
Hal tersebut dikatakan terkait imigran Tiongkok di
Indonesia mengemuka beberapa waktu belakangan ini karena diketahui
banyak dari imigran atau pendatang tersebut adalah adalah buruh kasar
(unskilled labor).
Yang terpenting adalah, kata dia, Indonesia
sebagai negara yang juga masih berkembang perlu menyediakan banyak
lapangan kerja kasar kepada para warganya.
"Adalah ironis di satu
sisi kita melihat banyak tenaga kasar kita yang bekerja di luar negeri,
bahkan banyak yang illegal di Malaysia ataupun di Saudi Arabia, tetapi
di sisi yang lain negara kita justru dimasuki banyak pekerja kasar.
Mungkin kalau Indonesia sudah menjadi negara yang lebih sejahtera dengan
PDB sekitar USD 10,000/tahun dan kita tidak memiliki lagi warga negara
kita yang bersedia bekerja sebagai tenaga kasar dan/atau yang tidak
memerlukan pendidikan kita bisa membuka pintu bagi pekerja kasar luar
negeri untuk masuk ke Indonesia," ungkap Farouk.
Tetapi
persoalannya, lanjut dia, Indonesia belumlah dapat dikategorikan negara
yang sudah sejahtera secara mayoritas (rata-rata), banyak masih warga
negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, banyak kelas menengah pun
adalah kelas menengah yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
"Jadi,
walau bagaimana pun untuk level kesejahteraan kita yang ada sekarang
ini, prioritas dari pembukaan lapangan kerja untuk tenaga kasar adalah
untuk warga negara kita sendiri.
Di sini pemerintah perlu
menunjukkan komitmennya untuk peduli terhadap peningkatan kesejahteraan
rakyat. Yakni dengan memastikan bahwa pembukaan lapangan kerja kasar
bagi warga sendiri adalah prioritas utama apapun alasannya. Karena apa
artinya terjadi penanaman modal asing kalau pada esensinya hal tersebut
tidak membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita sendiri, yang
berarti juga tidak mempunyai dampak kesejahteraan bagi masyarakat
banyak?" ujar Farouk.[pks.id]
0 Response to "Perlu Penegakan Hukum, Imigran Tiongkok Tidak Bisa Sembarangan Kerja di Indonesia"
Posting Komentar