Perlu Penegakan Hukum, Imigran Tiongkok Tidak Bisa Sembarangan Kerja di Indonesia

Perlu Penegakan Hukum, Imigran Tiongkok Tidak Bisa Sembarangan Kerja di Indonesia
PKSMEDAN.com - Ketua Biro Pelayanan dan Diplomasi Badan BPPLN DPP PKS Farouk Alwyni menilai aturan yang ada sudah jelas bahwa tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia adalah tenaga terdidik, atau tenaga yang mempunyai keahlian khusus yang tidak bisa didapatkan di dalam negeri.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka jelas perlu ‘law enforcement’, penegakan hukum dari aturan yang ada, bahwa perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi dari luar, khususnya dari Tiongkok, tidak bisa membawa buruh kasar dari negeri mereka sendiri karena ini melanggar aturan yang ada," kata Farouk di Jakarta, Senin (18/7).

Hal tersebut dikatakan terkait imigran Tiongkok di Indonesia mengemuka beberapa waktu belakangan ini karena diketahui banyak dari imigran atau pendatang tersebut adalah adalah buruh kasar (unskilled labor).

Yang terpenting adalah, kata dia, Indonesia sebagai negara yang juga masih berkembang perlu menyediakan banyak lapangan kerja kasar kepada para warganya.

"Adalah ironis di satu sisi kita melihat banyak tenaga kasar kita yang bekerja di luar negeri, bahkan banyak yang illegal di Malaysia ataupun di Saudi Arabia, tetapi di sisi yang lain negara kita justru dimasuki banyak pekerja kasar. Mungkin kalau Indonesia sudah menjadi negara yang lebih sejahtera dengan PDB sekitar USD 10,000/tahun dan kita tidak memiliki lagi warga negara kita yang bersedia bekerja sebagai tenaga kasar dan/atau yang tidak memerlukan pendidikan kita bisa membuka pintu bagi pekerja kasar luar negeri untuk masuk ke Indonesia," ungkap Farouk.

Tetapi persoalannya, lanjut dia, Indonesia belumlah dapat dikategorikan negara yang sudah sejahtera secara mayoritas (rata-rata), banyak masih warga negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan, banyak kelas menengah pun adalah kelas menengah yang rentan terhadap gejolak ekonomi.

"Jadi, walau bagaimana pun untuk level kesejahteraan kita yang ada sekarang ini, prioritas dari pembukaan lapangan kerja untuk tenaga kasar adalah untuk warga negara kita sendiri.
 
Di sini pemerintah perlu menunjukkan komitmennya untuk peduli terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Yakni dengan memastikan bahwa pembukaan lapangan kerja kasar bagi warga sendiri adalah prioritas utama apapun alasannya. Karena apa artinya terjadi penanaman modal asing kalau pada esensinya hal tersebut tidak membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita sendiri, yang berarti juga tidak mempunyai dampak kesejahteraan bagi masyarakat banyak?" ujar Farouk.[pks.id]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perlu Penegakan Hukum, Imigran Tiongkok Tidak Bisa Sembarangan Kerja di Indonesia"

Posting Komentar