PKL Kota Medan, Antara Regulasi dan Realita*

PKL Kota Medan, Antara Regulasi dan Realita
PKSMEDAN.com - Pertumbuhan Pedagang Kaki Lima atau lebih populer dengan istilah PKL di kota Medan harusnya membuat kita bangga, karena fenomena ini dianggap sebagai tanda berkembangnya semangat wirausaha masyarakat. Pemerintah wajib mengapresiasi warganya yang memiliki semangat kemandirian berwirausaha melalui regulasi dan kebijakan. Menjamurnya PKL juga disebabkan kecilnya ketersediaan lapangan kerja di kota Medan, hal tersebut juga merupakan tanggungjawab pemerintah. Namun di sisi lain pertumbuhan PKL secara liar tanpa penataan menjadikan wajah kota Medan semakin semerawut menganggu ketertiban berlalu-lintas dan hak pejalan kaki.

PKL di kota Medan semakin menjadi polemik. Hampir di setiap ruas jalan PKL semakin tidak terkendali. Bahkan beberapa di antaranya telah lama beralih-fungsi menjadi pasar liar seperti di jalan Kemiri dan Jalan Akik lantaran dipadati PKL. Pemerintah Kota Medan seperti tidak berdaya atas suasana ini. Polemiknya semakin meluas hingga sering terjadi unjuk rasa lantaran adanya benturan kepentingan antara pedagang pasar tradisional resmi dengan PKL.

Beberapa kali DPRD Kota Medan menerima unjuk rasa pedagang pasar tradisional Sukaramai, pasar Petisah dan lain-lain lantaran protes atas keberadaan PKL di sekitar pasar. Beberapa kali juga digelar pertemuan atas unjuk rasa pedagang pasar Induk Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan yang merasa dirugikan atas tidak-tuntasnya penertiban PKL jalan Sutomo pasca peresmian pasar Induk tersebut. Banyak pula warga yang mengeluhkan rumah atau ruko mereka dipadati PKL dan mengganggu aktifitas sehari-hari.

Sering digelar rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Medan dengan aparatur Pemerintah Kota Medan untuk mencari solusi, namun seperti tidak ada jalan keluar. Upaya yang dilakukan Pemko Medan hanya mengesankan bahwa PKL hanya urusan Satpol PP semata. Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ibarat balon, ditekan di satu sisi dan menggelembung di sisi lain. Semangat penertiban hanya bersifat parsial dan belum sampai kepada tataran PKL akan di bawa ke mana.

Masyarakat semakin pesimis seolah-olah masalah ini tidak akan berujung. Jika hal ini tidak segera disahuti dengan serius, tentu akan melumpuhkan tatanan ekonomi, sosial dan politik di kota Medan. Mungkin rendahnya partisipasi warga dalam pilkada kota Medan pada akhir tahun 2015 lalu lantaran rasa apatis warga terhadap kinerja pemerintah di antaranya masalah PKL .
Permendagri No. 41 Tahun 2012

Menurut Permendagri No. 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan  dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pedagang kaki Lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Medan juga diberikan hak untuk menata PKL. Menetapkan, memindahkan, menertibkan dan menghapus PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan. Bahkan selain itu Pemerintah Kota Medan juga berkewajiban untuk melakukan pemberdayaan dalam rangka menumbuhkan iklim usaha dan mengembangkan usaha PKL baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Hal ini membuktikan bahwa dalam rangka pertumbuhan ekonomi mikro, pemerintah daerah dituntut untuk jeli memanfaatkan PKL dalam rangka kesejahteraan warganya.

Dalam rangka penataan PKL, pemerintah daerah harus melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi baik bersifat permanen maupun sementara serta peremajaan lokasi PKL. Hal ini dilakukan dalam rangka agar kerja-kerja terkait pemberdayaan menyangkut pembinaan, tata kelola dan modal usaha PKL dapat berjalan dengan baik. Intinya, Permendagri tersebut sedikit banyak telah memberikan kontribusi solusi terhadap masalah PKL meskipun masih pada tataran regulasi.
Antara Regulasi, Realita dan Solusi

Sampai saat ini Kota Medan belum menyahuti Permendagri No. 41 Tahun 2012 dalam bentuk produk hukum baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota. Hal ini semakin parah ketika penataan PKL di kota Medan selama ini belum tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Regulasi apapun yang digagas dalam rangka penataan PKL tidak akan dapat berjalan sebelum dilakukan revisi terhadap RPJMD tersebut atau menunggu habis masa berlaku RPJMD berjalan. Hal ini juga membuktikan bahwa penyelenggara Pemerintahan Kota Medan selama ini tidak memberikan perhatian serius terhadap PKL.

Sudahlah, tidak perlu menyesali yang telah berlalu atau mencari kambing hitam atas permasalahan ini. Pemerintahan Kota Medan harus segera menginisiasi RPJMD terbaru atau sekurang-kurangnya  menyusun rencana penataan dan pemberdayaan PKL dalam Rencana Kerja Satuan Perangkat Kerja Daerah (Renja SKPD). Setelah Renja tersebut dan regulasi pendukung rampung,  perlu gebrakan tegas dan berani dalam merealisasikannya mengingat PKL liar di kota Medan sudah beroperasi selama puluhan tahun, di antaranya dengan cara-cara sebagai berikut:

Pertama: Walikota langsung memimpin penataan dan pemberdayaan PKL.

Mengingat masalah PKL di kota Medan telah menjadi polemik yang tidak pernah tuntas, sudah saatnya Walikota Medan menjadi pelopor aktif di barisan terdepan dalam penataan dan pemberdayaan PKL. Koordinasi yang kuat antar SKPD tidak akan tercipta tanpa keterlibatan Walikota secara langsung. Pembentukan opini terkait program yang dimotori Walikota akan melahirkan kesadaran berbagai pihak hingga program berjalan sesuai harapan dan mencapai target. Bahkan hanya Walikota sebagai ketua  FORKOPIMDA (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang mampu langsung mengadakan koordinasi kerja secara intensif bersama Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan dan Pimpinan Satuan Teritorial Tentara Nasional Indonesia di Kota Medan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan.
 
Sudah terbukti selama ini, pejabat selain walikota tidak akan mampu memimpin operasi penataan PKL. Pejabat di bawah walikota tidak akan mampu melahirkan regulasi penataan dan pemberdayaan PKL dalam bentuk peraturan, lantaran kerap berbenturan dengan kepentingan oknum atau kelompok di lapangan. Begitu pula lemahnya posisi pejabat tersebut terkait koordinasi antar SKPD terlebih terhadap FORKOPIMDA. Diharapkan Walikota sendiri yang langsung memimpin penugasan SKPD tertentu sebagai konseptor dan operasional program. Sedangkan Satpol PP, Dishub dan aparatur teritorial adalah aparatur pendukung tehnis yang saling bersinergi.

Kedua: Memperbanyak ruas jalan dan fasilitas umum bebas PKL.

Tahap pertama adalah melakukan pengawasan dan penertiban sejak dini terhadap PKL yang baru muncul di ruas-ruas jalan dan fasilitas umum. Memperbanyak kawasan bebas PKL dengan memberikan tanda larangan PKL. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja aparatur teritorial seperti Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan. Memulai penataan PKL dari ruas jalan yang paling minim keberadaan PKL-nya, agar lebih mudah mangantisipasi gelombang perpindahan PKL ketika diadakan penertiban besar-besaran di ruas jalan lain.

Ketiga: Menyediakan lapak berjualan resmi sesuai kebutuhan pertumbuhan PKL

Perlu kiranya melakukan pendataan PKL yang ada secara terperinci untuk menentukan jumlah lapak berjualan yang dibutuhkan. Dalam hal penyediaan lapak berjualan,  idealnya Pemko merencanakan dan melaksanakan program revitalisasi pasar-pasar tradisional yang ada. Namun, program revitalisasi pasar membutuhkan waktu yang tidak singkat dan selalu tekendala masalah hukum, sehingga diperlukan program penyediaan lapak berjualan yang bersifat sementara.
Lapak berjualan PKL sementara ditentukan batas waktu dan tempatnya secara bijak. Pemko Medan langsung mensupervisi penyelenggaraannya agar tidak mengganggu ketertiban umum pada saat sebelum, sesudah dan sedang beroperasi. Pendataan dan pemberian tanda daftar secara resmi serta penetapan hak dan kewajiban baik PKL maupun Pemko diatur dalam peraturan Walikota.

Keempat: Program ‘pasar malam’.

Program ‘pasar malam’ salah satu alternatif memperbanyak lapak berjualan. Pasar malam yang dimaksud adalah pasar yang beroperasi hanya pada hari dan jam yang telah ditentukan, digelar secara rutin hanya satu atau dua kali dalam sepekan pada malam hari. Melalui Peraturan Walikota, di ruas jalan atau fasilitas umum tertentu ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan program pasar malam. Ditetapkan pula hari penyelenggaraannya, misalnya setiap hari Rabu dan Sabtu beroperasi sejak pukul 16.00 wib hingga pukul 23.00 wib. Di luar hari dan jam yang telah ditetapkan, aktifitas di ruas jalan atau fasilitas umum tersebut berjalan normal tanpa ada sedikitpun tanda-tanda adanya pasar.

Perlu kejelian dalam menentukan ruas jalan atau fasilitas umum mana yang dijadikan lokasi, agar tidak berbenturan dengan ketertiban umum. Penyelenggara yang telah ditetapkan oleh Peraturan Walikota harus bertanggungjawab atas ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan pada saat, sebelum dan sesudah jam penyelenggaraan. Program pasar malam dapat diselenggarakan di setiap kelurahan. Jika setiap pasar malam bisa menampung 200 lapak berjualan di 151 kelurahan, sekurang-kurangnya dapat menampung 30 ribu-an PKL yang menyebar di ruas-ruas jalan kota Medan. Syaratnya harus ada konsep yang menyeluruh dilaksanakan secara tegas terhindar dari kepentingan kelompok dan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebagai bahan perbandingan, program pasar malam seperti ini juga masih terselenggara secara resmi di seluruh wilayah negeri jiran Malaysia termasuk di Kuala Lumpur. Bahkan keberadaan pasar malam tersebut sebagai objek wisata belanja warga dan wisatawan manca Negara, termasuk warga Indonesia.

Kelima: Edukasi tentang penataan dan pemberdayaan PKL secara menyeluruh.

Semua pihak harus mendapatkan pencerahan terkait program penataan dan pemberdayaan PKL, sehingga melahirkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Seluruh aparatur pemerintahan bekerja bersama-sama dalam rangka membangun komunikasi demi terselenggaranya penataan dan pemberdayaan PKL secara manusiawi. Edukasi terkait program ini harus benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dampak positif program ini akan dirasakan oleh semua pihak dan memberikan suasana harmonis serta memberikan pengaruh yang baik bagi tatanan ekonomi, sosial bahkan politik.

Penutup

Seluruh komponen masyarakat kota Medan harus menyadari bahwa PKL adalah aset yang sangat berharga. Memberdayakan PKL secara tepat akan menumbuhkan ekonomi mikro dan menjanjikan kesejahteraan. Sebaliknya pula apabila salah dalam tata kelolanya akan berdampak buruk bagi tatanan ekonomi, sosial dan politik. Meskipun PKL merupakan tanggungjawab bersama, pemerintah harus menjadi pelopor terselenggaranya penataan dan pemberdayaan PKL secara menyeluruh. Setiap warga pasti tidak akan nyaman mengais rezeki dalam suasana legalitas yang tidak pasti. Warga kota Medan menginginkan kenyamanan, ketertiban, keamanan dan kebersihan di antaranya melalui tata kelola PKL yang rapi dan bersih.(*)

*
Oleh: H. Salman Alfarisi, Lc. MA / Ketua Umum DPD PKS Kota Medan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PKL Kota Medan, Antara Regulasi dan Realita*"

Posting Komentar