PKSMEDAN.com - Fraksi PKS DPR RI menyetujui Perubahan
Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) untuk dibahas bersama pemerintah di Komisi I DPR RI.
Hal itu sebagaimana dibacakan oleh Sekretaris Fraksi PKS DPR
RI Sukamta di Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPR RI dengan Menkominfo Rudi
Antara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
“Kami Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera menyetujui Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dibahas bersama
pemerintah di Komisi I DPR RI,” jelas Sukamta.
Fraksi PKS menilai ada empat hal yang menjadi pertimbangan
persetujuan untuk merevisi UU ITE ini.
Pertama, FPKS berpendapat
bahwa Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, haruslah
ditujukan sebagai wujud penyempurnaan pengaturan yang tetap memerhatikan
prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk kepada batasan-batasan yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Meskipun di dalam rumusan Convention on Cyber Crime Budapest
2001 yang tertuang di dalam European Treaty Series (ETS) Number 185, delik
pencemaran nama baik (crimes against integrity of person) tidak termasuk dalam
penggolongan cyber crime.
“Oleh karena itu, ada baiknya pasal pencemaran nama baik di
UU ITE ditinjau ulang apakah perlu diatur juga di sini, mengingat soal
pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP,” jelas Legislator PKS dari Dapil
Yogyakarta ini.
Kedua, Fraksi PKS
berpendapat bahwa adanya beberapa usul perubahan yang termaktub dalam perubahan
kedua atas UU ITE tersebut yang menyangkut pengurangan ancaman pidana, dapat
menjadi alternatif solusi atas persoalan yang terjadi selama ini.
“Ketiga, Fraksi
PKS berpendapat bahwa perubahan kedua atas UU ini, haruslah berpegangan pada
prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta efektif dalam
memberikan kontrol sosial kepada
masyarakat,” jelas Sukamta.
Keempat, Fraksi
PKS menilai persoalan intersepsi (penyadapan) yang diatur pada UU ITE Pasal 31
dalam kerangka penegakan hukum, haruslah diatur dengan undang-undang, bukan
dengan Peraturan Pemerintah, sebagaimana Putusan MK tahun 2006.
“Namun, sepuluh tahun sudah Putusan MK tersebut belum juga
terlaksana. Amanat ini juga sangat diperlukan untuk menyeragamkan praktik
intersepsi yang juga diatur secara terpisah dalam Undang-undang Kepolisian RI,
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Intelijen Negara,”
jelas Alumnus doktor dari University of Manchester, UK, ini.
Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap revisi UU ITE ini dapat
disikapi secara jernih dan objektif, terutama karena banyaknya persoalan yang
menimbulkan reaksi publik, seperti kasus guru honorer Mashudi, kasus Prita
Mulyasari, kasus sedot pulsa, dan sebagainya.[Syf]
0 Response to "Ini Empat Pertimbangan FPKS Setujui Revisi UU ITE"
Posting Komentar