Ini Empat Pertimbangan FPKS Setujui Revisi UU ITE

Ini Empat Pertimbangan FPKS Setujui Revisi UU ITE
PKSMEDAN.com - Fraksi PKS DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibahas bersama pemerintah di Komisi I DPR RI.

Hal itu sebagaimana dibacakan oleh Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta di Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPR RI dengan Menkominfo Rudi Antara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

“Kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dibahas bersama pemerintah di Komisi I DPR RI,” jelas Sukamta.

Fraksi PKS menilai ada empat hal yang menjadi pertimbangan persetujuan untuk merevisi UU ITE ini.

Pertama, FPKS berpendapat bahwa Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, haruslah ditujukan sebagai wujud penyempurnaan pengaturan yang tetap memerhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk kepada batasan-batasan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Meskipun di dalam rumusan Convention on Cyber Crime Budapest 2001 yang tertuang di dalam European Treaty Series (ETS) Number 185, delik pencemaran nama baik (crimes against integrity of person) tidak termasuk dalam penggolongan cyber crime.

“Oleh karena itu, ada baiknya pasal pencemaran nama baik di UU ITE ditinjau ulang apakah perlu diatur juga di sini, mengingat soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP,” jelas Legislator PKS dari Dapil Yogyakarta ini.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya beberapa usul perubahan yang termaktub dalam perubahan kedua atas UU ITE tersebut yang menyangkut pengurangan ancaman pidana, dapat menjadi alternatif solusi atas persoalan yang terjadi selama ini.

“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan kedua atas UU ini, haruslah berpegangan pada prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta efektif dalam memberikan kontrol sosial kepada  masyarakat,” jelas Sukamta.

Keempat, Fraksi PKS menilai persoalan intersepsi (penyadapan) yang diatur pada UU ITE Pasal 31 dalam kerangka penegakan hukum, haruslah diatur dengan undang-undang, bukan dengan Peraturan Pemerintah, sebagaimana Putusan MK tahun 2006.

“Namun, sepuluh tahun sudah Putusan MK tersebut belum juga terlaksana. Amanat ini juga sangat diperlukan untuk menyeragamkan praktik intersepsi yang juga diatur secara terpisah dalam Undang-undang Kepolisian RI, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Intelijen Negara,” jelas Alumnus doktor dari University of Manchester, UK, ini.

Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap revisi UU ITE ini dapat disikapi secara jernih dan objektif, terutama karena banyaknya persoalan yang menimbulkan reaksi publik, seperti kasus guru honorer Mashudi, kasus Prita Mulyasari, kasus sedot pulsa, dan sebagainya.[Syf]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Empat Pertimbangan FPKS Setujui Revisi UU ITE"

Posting Komentar