PKSMEDAN.com - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah segera
menentukan sikap terkait transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan
GrabCar. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/3) menyusul aksi mogok yang
dilakukan 2000 sopir angkutan umum yang menolak keberadaan transportasi
berbasis aplikasi.
“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik
ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan
aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," kata Yudi.
Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat IV ini menilai selama belum ada aturan yang
mengaturnya, keberadaan trasnportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes
karena memang melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan
Grabcar jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti pasal 173,
183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini cukup membantu
masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan nyaman," kata Yudi.
Keberadaan transportasi berbasis aplikasi menekan
kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis aplikasi. Keberadaan transportasi
dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.
Uber dan GrabCar melanggar Pasal 173 UU LLAJ tentang
perizinan angkutan umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan plat
hitam. Selain permasalahan izin, transportasi berbasis aplikasi ini juga melanggar
pasal 183 dan 189 UU LLAJ karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme pasal
183 yaitu tidak melalaui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum
(SPM) yang beragam.[Syf]
0 Response to "DPR Minta Pemerintah Tegas dan Bijak Soal Transportasi Berbasis Aplikasi"
Posting Komentar