PKSMEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir
Djamil berharap pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam
merespon aksi Bom Thamrin dengan cara mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Nasir
lebih memilih untuk membahasnya bersama DPR melalui Revisi UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti-terorisme) Nomor 15 Tahun
2003.
"Pemerintah
sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespon Bom Thamrin dengan
memunculkan Perppu Anti-terorisme,” jelas Nasir menjelang Rapat Kerja
Komisi III bersama dengan Jaksa Agung, Rabu (20/1).
Nasir
lebih memilih untuk membahasnya melalui DPR, oleh karena inisiatif
revisi UU Anti-terorisme tersebut sudah muncul sejak tahun 2011.
Sehingga, Nasir menilai kondisinya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan saat ini.
"Lambatnya
perjalanan revisi UU Anti-terorisme ini tidak berbanding lurus dengan
meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga, draf RUU
Anti-terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada," ungkap
Legislator PKS dari dapil Aceh ini.
Oleh
karena itu, Nasir berharap Pemerintah segera mengajukan rancangan draf
revisi UU Anti-terorisme ini agar dapat masuk prioritas Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
“Jika
sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah akan berkomitmen
untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 kedepan," ungkap
Sekretaris Fraksi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) ini.
Jika
UU ini telah direvisi, maka Nasir yakin UU Anti-terorisme kelak juga
akan memperbaiki koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum,
terutama dalam mencegah tindak pidana terorisme yang selama ini menjadi
titik kelemahan.
“Sehingga,perubahan
ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara
komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum secara menyeluruh
dalam penanganan tindak pidana terorisme," tegas Nasir. [Syf]
0 Response to "Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tidak Reaktif Keluarkan Perpu Anti Terorisme"
Posting Komentar