PKSMEDAN.com - Anggota Komisi III
DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil
mempertanyakan sikap Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu)
Bambang Brodjonegoro yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor.158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan
Hiburan.
"Saya menyesalkan dan mempertanyakan sikap pemerintah yang memasukan
diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya masuk ke dalam kriteria
jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK tersebut," kata Nasir, di Jakarta,
Sabtu (22/8).
Sikap demikian, menurut Nasir, justru kontraproduktif dengan upaya
revolusi mental yang selama ini digadang-gadang pemerintahan Joko Widodo
(Jokowi). Apalagi, tambah Nasir, di tengah semangat untuk membatasi
bahkan menghapus minuman beralkohol dan rokok yang dapat merusak
kesehatan dan mental masyarakat.
"Diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya seharusnya pelan-pelan ditutup," ujar Nasir.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, memasukan diskotek, karaoke dan klab
malam sebagai kriteria jenis jasa yang tidak dikenai PPN merupakan ide
dangkal dari seorang menteri. Menurutnya, Menkeu dalam menafsirkan
kriteria jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A
UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, tidak sesempit dengan menafsirkan hanya sebagai
bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang bebas pajak. "Tetapi dapat
mencari jenis seni dan hiburan lain yang memang bermanfaat, dibutuhkan
rakyat miskin dan tidak membawa banyak mudharat bagi rakyat," imbuh politisi PKS asal Aceh itu.
Selain itu, lanjut Nasir, seharusnya dalam menyusun suatu kebijakan,
Pemerintah wajib mempertimbangkan dampak yang akan terjadi di
masyarakat. Pembebasan PPN terhadap diskotek, karaoke, dan klab malam,
dikhawatirkan dapat memicu pertumbuhan jumlah diskotik, karaoke, dan
klab malam di Indonesia.
"Akibatnya akan menimbulkan demoralisasi mental masyarakat terutama bagi para generasi muda," ujar Nasir.
Lebih lanjut, Nasir juga mengungkapkan, bahwa kekhawatirannya
tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Nasir, pertumbuhan diskotek,
karaoke, dan klab malam akan berbanding lurus dengan pertumbuhan
kejahatan.
"Tempat hiburan seperti itu selama ini sarat dengan kejahatan, seperti trafficking,
narkoba, dan pertikaian yang berujung pembunuhan. Apa jadinya nanti
jika jumlah diskotik, karaoke, dan klab malam bertambah dan tidak
terpantau karena bebas pajak?" ungkap Nasir.
Untuk itu, Nasir meminta Pemerintah segera mencabut kriteria
diskotek, karaoke, dan klab malam sebagai bagian dari jasa kesenian dan
hiburan yang tidak dikenai PPN. "Karena hal itu dapat mereduksi
nilai-nilai kultur religius bangsa yang selama ini telah terbangun dan
demi menyelamatkan masa depan anak muda Indonesia," pungkas Nasir.
0 Response to "Politisi PKS Ini Pertanyakan Sikap Pemerintah Bebaskan PPN Hiburan Malam"
Posting Komentar