PKSMEDAN.com - Dipenuhi dengan interupsi dan perundingan
dengan sembilan fraksi lainnya pada Rapat Paripurna, Rabu (12/10), Fraksi PKS
DPR RI tetap berkomitmen agar Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak (Perppu Kebiri) memiliki muatan pasal yang lebih baik untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
Demi menghadirkan muatan pasal yang lebih baik itu, walau
awalnya sempat menolak, Fraksi PKS DPR RI kini menerima pengesahan Perppu
tersebut dengan beberapa catatan kritis sebagai upaya untuk memerbaiki
kekurangan yang ada dalam Perppu Kebiri tersebut.
Beberapa catatan kritis Fraksi PKS DPR RI tersebut
sebagaimana disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS yang juga sebagai Wakil Ketua
Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis.
"Kami menganggap Perppu ini ibarat Hand Pone, dengan
casing bagus, tapi isinya kropos. Karena masih ada beberapa kekurangan,
walaupun secara wacana menginginkan pemberatan hukuman bagi pelaku," kata
Iskan, di Jakarta, Rabu (13/10).
Beberapa catatan kritis Fraksi PKS tersebut, tegas Iskan, adalah
pertama, mengenai langkah alternatif pemerintah dalam menanggulangi kekerasan
seksual yang terjadi terhadap anak, dibandingkan mengeluarkan Perppu, dengan
mengacu pada persebaran data kekerasan seksual yang ada di Indonesia.
"Kesan yang ada dari dikeluarkannya Perppu ini adalah
pemerintah terburu-buru karena desakan opini publik. Padahal penyebab orang
melakukan kejahatan seksual bukan semata karena hasrat libido yang tinggi, tapi
juga menyangkut mental orang tersebut," jelas Legislator PKS dari Daerah
Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Kedua, dengan adanya Perppu ini, harus menjadi jalan untuk
merevisi UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menjadi komprehensif agar
dalam rangka perlindungan anak, tidak sekadar memberikan pemberatan hukuman
kepada pelaku kekerasan di bawah umur.
“Sehingga, pada prinsipnya PKS sangat konsen melindungi
perempuan dan anak, namun harus diatur dengan regulasi yang komprehensif,"
jelas Iskan.
Ketiga, dengan adanya penyusunan UU Perlindungan Anak yang
lebih komprehensif tersebut, maka pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan
seksual terhadap anak juga harus memerhatikan masa depan anak, bukan dengan
semata-mata menaikkan ancaman pidana.
“Juga bagi korban, bagaimana merehabilitasi anak akibat
trauma, bagaimana peran pemerintah daerah untuk lebih ditingkatkan melindungi
anak dan perempuan, meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani
kasus kekerasan seksual, dan yang terpenting faktor pemicu minuman beralkohol
dan pornografi, harus dihapuskan," tegas Iskan.[pks.id]
0 Response to "Ini Catatan FPKS terhadap Pengesahan Perppu Kebiri menjadi Undang-Undang"
Posting Komentar