PKSMEDAN.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba
Lubis menilai penggunaan dana zakat untuk membangun infrastruktur, harus
dirumuskan secara hati-hati.
Sebab, menurut Iskan, dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23
Tahun 2011, khususnya Pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada penerima
zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan
(asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang
dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Alloh
(sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).
“Sebenarnya di UU Zakat telah dijelaskan bahwa terdapat 8
asnaf (orang-orang yang berhak menerima zakat) adalah kelas bawah dari
masyarakat. Sedangkan infrastruktur adalah tugas negara, jadi tidak cocok
penempatan zakat untuk infrastruktur,” jelas Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (12/10).
Meskipun demikian, Iskan juga menilai penggunaan dana zakat
untuk infrastruktur untuk pembangunan daerah terpencil dan masih tergolong
pra-sejahtera, masih dapat diterima.
“Kecuali, yang dimaksud itu adalah daerah terpencil yang
sangat sulit dilewati kendaraan roda dua, dan kalau dibangun infrastruktur
desa, kesejahteraan masyarakat meningkat, itu masih bisa diterima. Karena itu
masih dalam fungsi dalam zakat itu sendiri,” jelas Alumnus Universitas
Al-Azhar, Kairo, Mesir, ini.
Dengan adanya pengalokasian dana zakat untuk infrastruktur
yang dirumuskan secara hati-hati ini, maka potensi penerimaan zakat akan lebih
optimal karena masyarakat yang membayar zakat percaya bahwa dana zakat yang
dikumpulkan BAZNAS terkelola dengan baik untuk mengangkat perekonomian suatu
daerah.
“Kalau kita sekarang melihat BAZNAS baru bisa mengumpulkan 7
triliun. Padahal, potensinya bisa mencapai 217 triliun per tahun. Hal itu
karena BAZNAS belum mampu menjadi koordinator untuk mengoptimalkan penarikan
zakat terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ)
di seluruh Indonesia,” jelas Iskan.
Jika optimalisasi penerimaan zakat tersebut dapat tercapai,
maka DPR bersama dengan Pemerintah akan berkomitmen memberikan tambahan
anggaran kepada BAZNAS dan juga Badan Wakaf Nasional.
“Karena kalau kedua badan ini efektif, dapat membantu
menyejahterakan bangsa Indonesia,” tutup Iskan.[pks.id]
0 Response to "Penggunaan Dana Zakat Untuk Infrastruktur Harus Dirumuskan secara Hati-Hati"
Posting Komentar