PKSMEDAN.com - Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (28/7), menetapkan 25 (dua puluh lima)
anggota Tim Pengawas Vaksin Palsu yang berasal dari 10 fraksi secara lintas komisi.
Tim yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan V Tahun Sidang
2015-2016 ini, berfungsi untuk memastikan persoalan vaksin serta obat palsu
tidak akan terulang dan dapat diselesaikan dengan baik.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IX Ansory
Siregar yang didelegasikan oleh Fraksi PKS bersama dengan Adang Sudrajat dalam timwas tersebut, menyampaikan bahwa kerja
dari tim ini akan melibatkan seluruh institusi terkait untuk menuntaskan
persoalan vaksin palsu hingga ke ranah hukum.
“Fraksi PKS akan
mendorong timwas ini agar bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk
mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Agar pemerintah bersama dengan DPR
dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tidak terulang di kemudian hari,”
jelas Ansory di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/7).
Wakil Ketua Fraksi PKS
Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini juga berpendapat kasus vaksin palsu
tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary
crime). Karena termasuk kejahatan luar biasa, maka pelaku, termasuk rumah
sakit beserta para dokter, bidan, serta produsen vaksin palsu, adalah pelaku
kejahatan besar.
“Oleh karena, mereka
melakukan imunisasi yang palsu kepada bayi. Aturannya bayi menjadi immune terhadap suatu penyakit, ini
menjadi tidak, karena sebab vaksin palsu,” tegas wakil rakyat dari Daerah
Pemilihan Sumatera Utara III ini.
Para pelaku serta
pengedar vaksin palsu tersebut, tambah Ansory, jelas melanggar konstitusi,
yaitu Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain UUD
1945, para pelaku, baik pengedar atau pengguna, vaksin palsu melanggar UU Nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Jadi banyak sekali
undang-undang yang dilanggar dari kasus kejahatan luar biasa ini,” tegas
Ansory.
Oleh karena itu, Timwas Vaksin
Palsu akan memastikan pengawasan mulai dari level hulu hingga hilir, baik dari
yang bersifat kebijakan pemerintah maupun himbauan ke masyarakat.
“Harga vaksinnya mahal
bukan berarti lebih bagus. Jadi, sekali lagi, masyarakat kita himbau agar
banyak cari informasi agar mendapatkan informasi yang akurat soal vaksin palsu
ini. Para ibu hendaknya terus berkomunikasi dengan pihak Kementerian Kesehatan,
BPOM RI, maupun Komisi IX DPR RI,” tutup Ansory.[syf]
0 Response to "Tuntaskan Persoalan Vaksin Palsu Hingga ke Ranah Hukum, DPR RI Tetapkan Tim Pengawas"
Posting Komentar