PKSMEDAN.com - Fraksi PKS MPR RI menyelenggarakan Kuliah
Perdana Sekolah Konstitusi di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta ,Senin (20/6).
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong
agar Sekolah Konstitusi tersebut mampu menjawab beragam persoalan Umat Islam
melalui ilmu, bukan dengan cara agitatif.
“Fraksi PKS MPR RI harus mendalami beragam persoalan itu dengan
baik dan membela kepentingan rakyat yang mayoritas adalah Umat Islam. Dan
membela itu, dalam konteks ini, adalah bukan membela dengan agitatif, tapi
dengan ilmu. Ilmu Konstitusi. Bulan Ramadan juga bulan Iqra. Bulannya membaca,”
jelas Hidayat saat memberi sambutan dalam acara ini.
Beberapa persoalan Umat Islam yang disoroti Hidayat tersebut
adalah adanya penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap sebuah warteg di
Serang, Banten, yang berujung pada pencabutan 3.143 perda, khususnya yang
menyangkut syariah.
“Padahal, kalau merujuk pada UUD, jelas sekali di sana sudah
mengatur bahwa dalam Pasal 24 Ayat 1 tentang siapa yang berhak menguji atau
mencabut sebuah perda. Jelas dinyatakan bahwa Mahkamah Agung yang berwenang
untuk melakukan pengkajian peraturan daerah terhadap UU di atasnya. Jadi, jika
pemerintah melihat perda tersebut bermasalah, harus melakukan pengujian di MA
tersebut,” tambah Hidayat.
Tidak hanya soal pencabutan Perda Syariah, Hidayat juga
menyoroti persoalan lain yang menyentuh Umat Islam, misalnya tentang
penghapusan kolom agama di e-KTP dan penghapusan perda miras.
“Kita ingat dulu waktu pertama kali Mendagri menjabat, Beliau
ingin menghapus kolom agama juga ingin menghapus perda miras. Setelah berbelit
kemana-mana, akhirnya Beliau mengklarifikasi dan mengatakan hal tersebut tidak
benar,” papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.
Kuliah Sekolah Konstitusi ini diisi oleh Pakar Hukum Tata
Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai pemateri. Hadir beberapa Anggota DPR/MPR RI
dan beberapa Tenaga Ahli dan Anggota dari Fraksi PKS di sekolah tersebut.[pks.id]
0 Response to "Gelar Sekolah Konstitusi, HNW : Permasalahan Umat Islam Harus Dikaji dengan Ilmu"
Posting Komentar