PKSMEDAN.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa
Kamal mengkritik penggunaan kata “ultimate” pada terminal baru di Bandara
Soekarno-Hatta. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-30 Masa
Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016.
“Segala aktifitas perdagangan harus menggunakan bahasa
Indonesia, tapi ada bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Bagaimana
bandara baru terminal 3 menggunakan bahasa asing yaitu ultimate?”kata Mustafa.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang
tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan
merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi
simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
“Kita sudah punya UU penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa
Indonesia adalah bahasa resmi nasional yg digunakan di wilayah Indonesia,” kata
mustafa.
Politisi PKS ini meminta pemerintah tegas melaksanakan
amanat U
No. 24 Tahun 2009. Jika dibiarkan, penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa
Indonesia di negerinya sendiri.
“Kalau kita tidak tegas sejak dini, maka penggunaan bahasa
asing akan melebihi bahasa Indonesia. Apakah kita akan menamakan gedung DPR
dengan bahasa asing? Indonesia seperti bukan di rumahnya sendiri,” kata Mustafa.
Kementerian Perhubungan (kemenhub) menunda
pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Tangerang, Banten. Rencananya Terminal 3 Ultimate akan digunakan untuk maskapai
penerbangan Garuda Indonesia saat arus mudik lebaran.[pks.id]
0 Response to "Legislator PKS Kritik Penggunaan Bahasa Asing Sebagai Nama Terminal Baru Soekarno-Hatta"
Posting Komentar