PKSMEDAN.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Tifatul
Sembiring menegaskan dengan dibawanya persoalan konflik partai politik (parpol)
ke dalam Pengadilan Perdata atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dapat mengancam
eksistensi parpol itu sendiri. Sebab, persoalan partai politik, menurut Tifatul, adalah
ranahnya UU Parpol. Tapi, terbungkam dengan adanya keputusan dari Pengadilan
PMH.
“Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian,
karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan
akan mengancam eksistensi seluruh partai politik,” jelas Tifatul Sembiring di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Tim Kajian Hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut
akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU
MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
“Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau
UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui
paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar
persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3,” jelas Ketua Komisi Bidang
Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.
Diketahui, pada Pembukaan Sidang Paripurna V Tahun Persidangan
2015-2016 kemarin, Selasa (17/5), Fraksi PKS DPR RI telah menyerahkan Hasil Kajian ‘Tinjauan
Yuridis Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Terhadap Pemberhentian Sdr.
Fahri Hamzah’ yang disampaikan oleh Almuzzammil Yusuf.
Hasil kajian tersebut, pada intinya, menerangkan bahwa
pergantian pimpinan DPR RI adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang
bersangkutan. Sehingga, apapun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada
kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.[syf]
0 Response to "Tifatul : Persoalan Partai Politik Adalah Ranahnya UU Parpol"
Posting Komentar