Melanggar Hukum, Tangkap Kapal Ikan Ilegal dari China

Melanggar Hukum, Tangkap Kapal Ikan Ilegal dari China
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi Bidang Perikanan dan Kelautan DPR RI Rofi Munawar mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia atas ketegasannya terhadap kapal Negara China yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Sebab, kapal tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum, yaitu Illegal, Unreported, dan Unregulated (IUU) Fishing.

"Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritori dan pijakan yuridis, Indonesia sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal China karena melakukan kegiatan Ilegal fishing," jelas Rofi di Jakarta, Rabu (23/3).

Rofi menjelaskan seharusnya Negara China mendukung usaha Indonesia yang sedang berperang melawan illegal fishing. Namun, hal itu malah sebaliknya dengan cara mengintimidasi kapal pengawas perikanan Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa Negara China telah sering melanggar yurisdiksi perairan Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas mengambil sikap atas hal ini," jelas Ketua Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) Fraksi PKS ini.

Menurut Rofi, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dengan adanya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) untuk menyampaikan keberatan atas kapal dari Negara China ini.

Menurut Rofi, pelanggaran China terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai. Selain itu, kapal China juga telah melanggar pasal 19 ayat 8 tentang Kegiatan Perikanan di Wilayah Negara Pantai Tanpa Izin.

"Sehingga dalam hal ini China telah terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia," tegas Legislator PKS dari Dapil Jawa Timur VII ini.

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Minggu (20/3/2016).

Namun, upaya penegakan hukum itu gagal karena tiba-tiba kapal coastguard China mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.[Syf]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melanggar Hukum, Tangkap Kapal Ikan Ilegal dari China"

Posting Komentar