PKSMEDAN.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana
meminta pemerintah untuk segera mengajukan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan raya (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, atas polemik Transportasi Berbasis
Aplikasi yang marak belakangan ini.
Sebab, menurut Yudi, persoalan tersebut mencakup kementerian
lain, seperti Kemenkominfo. Selain itu, Komisi V juga telah memiliki beberapa
RUU Prioritas yang harus segera disahkan tahun ini, seperti RUU Jasa
Konstruksi.
“Komisi V tidak bisa menginisiasi sebagai inisiatif dari
DPR, karena ini menyangkut keterkaitan dengan kementerian lain, seperti
Kemenkominfo. Ini harus pemerintah," jelas Yudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3)
Dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah ini, Yudi
berharap konflik horizontal yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir. “Juga,
jangan dibiarkan teman-teman yang punya kreativitas dengan aplikasi yang sangat
membantu masyarakat itu, distigmakan dengan melanggar hukum,”
Di sisi lain, dengan kemunculan Transportasi Berbasis
Aplikasi ini, tambah Yudi, adalah momentum untuk membenahi manajemen badan
hukum taksi resmi.
“Taksi juga harus meningkatkan layanan online, secara tarif
juga harus kompetitif. Jadi, ini momentum untuk memperbaiki banyak hal,” jelas
Legislator PKS dari Dapil JawaBarat IV yang meliputi Kota dan Kabupaten
Sukabumi ini.
Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan telah memberikan
surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)
untuk segera melakukan pemblokiran terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi,
seperti Uber, Grab, dan Gojek.
Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi dari Menteri Kominfo Rudiantara terkait pemblokiran tersebut.[Syf]
0 Response to "Anggota DPR Asal PKS Ini Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU LLAJ"
Posting Komentar