Revisi Perda Pajak Parkir Medan Seperti Mengakomodir Pesanan Pengusaha ?


Revisi Perda Pajak Parkir Medan Seperti Mengakomodir Pesanan Pengusaha ?
PKSMEDAN.com - Pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir disebut-sebut pesanan para pengusaha parkir di Kota Medan. Pernyataan ini diungkapkan politisi DPRD Medan, Salman Alfarisi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pajak parkir di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (30/11).

Bukan tanpa sebab, pasalnya diawal rapat, Kabid Penagihan Dispenda Medan, Yusdarlina mengatakan revisi Perda pajak parkir tersebut diajukan karena banyaknya wajib pajak parkir memohon untuk merubah ketentuan tarif parkir dari Perda yang lama. "Menurut saya ini aneh argumentasi dari ibu Kabid tadi. Dispenda seperti mengakomodir para pengusaha yang meminta ini diubah. Bahasa kasarnya ini pesanan,"ujarnya.

Ia berharap perevisian Perda tersebut dapat menjadikan Dispenda bersikap lebih tegas terhadap pengusaha parkir. Dispenda Medan diminta merubah mindset agar tidak hanya memikirkan masalah pemasukan saja. Tetapi juga harus memikirkan situasi perparkiran Kota Medan saat ini. "Semua pertimbangannya jangan cuma soal PAD lah, tapi bagaimana caranya Medan ini jadi semakin tertib. Ke depan, masing-masing SKPD saling berkoordinasilah. Jadi jangan nanti Dispenda ambil pajak parkir seperti mengambil rampokan. Rampokan karena tempat parkir itu enggak ada izinnya rapi dikutip pajaknya demi meningkatkan PAD,"ujar Salman.

Kabid Penagihan Dispenda Medan, Yusdarlina sebelumnya mengatakan perevisian itu dikarenakan banyak pemohon pajak parkir yang menginginkan penyesuain tarif parkir. Permohonan itu sejak tahun 2013 lalu. Tak bisa dipungkiri saat ini tingkat kebutuhan perekonomian di Indonesia nilainya terus meningkat. "Berdasarkan permohonan itu kami sudah mengajukan pemrohonan revisi pajak parkir sesuai Perda No 10 Tahun 2011,"ujarnya. Dikatakan Yusdarlina, pihaknya sudah lama mengetahui pemungutan pajak parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Mereka pun sudah menyurati pihak pengusaha parkir namun tidak diindahkan. Akhirnya, pihaknya mengambil inisiatif untuk langsung melakukan pemantau ke lapangan. Ini dilakukan untuk mengontrol pemasukan pajak parkir yang sebenarnya. "Kami Dispenda menyesuaikan dengan apa yang dikumpulkan di lapangan. Kami nongkrong di beberapa tempat wajib pajak, 20 persennya kami masukan ke PAD dari sumber pajak parkir. Sampai November 2015 kami udah mencapai 101persen dari target pajak parkir,"ujarnya.

Kepala BPPT kota Medan, Wiriya Alrahman dalam rapat sempat mempertanyakan siapa yang akan mengawasi aktifitas parkir di lapangan. Ia meminta agar hal tersebut dibuat di dalam revisi Perda tersebut. "Kalau ditarik Rp.2 ribu tapi di lapangan Rp.5 ribu, siapa yang ngawasi? Ada tidak di Perda ini akan diatur? Saya sarankan Dispenda ikut mengawasi dan jangan taunya tarik (pungut pajak parkir) saja. Ini kan mengatur hak dan kewajiban. Kalau lepas tangan semua yang rugi kan masyarakat,"ujarnya tegas.

Salman Alfarisi menyarankan agar BPPT dan Dispenda juga ikut serta menjadi pengawas. "BPPT sebagai pemberi izin juga harus terlibat. Kalau ada yang menyalah BPPT bisa cabut izinnya. Saya mau juga Dispenda punya wibawa. Jangan enggak diterge istilahnya sama pengusaha parkir di Kota Medan,"ujarnya.
 
Setelah berputar-putar membahas masalah perparkiran, juga bersama Dinas Perhubugan Medan, rapat pun diakhiri pukul 16.30 WIB. Rapat yang berlangsung kurang lebih satu setengah jam itu ditutup ketua Pansus, Hery Zulkarnain, dengan mengumumkan agenda kunjungan pihaknya ke DKI Jakarta pada awal Desember 2015. Pihaknya meminta isntansi terkait seperti Dispenda, BPPT, dan Dishub mengikutsertakan anggotanya dalam kunjungan tersebut. 
 
Sumber : Sumutpos.co

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi Perda Pajak Parkir Medan Seperti Mengakomodir Pesanan Pengusaha ?"

Posting Komentar