PKSMEDAN.com - Pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang
pajak parkir disebut-sebut pesanan para pengusaha parkir di Kota Medan. Pernyataan ini diungkapkan politisi DPRD Medan, Salman Alfarisi dalam
rapat Panitia Khusus (Pansus) pajak parkir di ruang Banggar DPRD Medan,
Senin (30/11).
Bukan tanpa sebab, pasalnya diawal rapat, Kabid Penagihan Dispenda
Medan, Yusdarlina mengatakan revisi Perda pajak parkir tersebut diajukan
karena banyaknya wajib pajak parkir memohon untuk merubah ketentuan
tarif parkir dari Perda yang lama. "Menurut saya ini aneh argumentasi
dari ibu Kabid tadi. Dispenda seperti mengakomodir para pengusaha yang
meminta ini diubah. Bahasa kasarnya ini pesanan,"ujarnya.
Ia berharap perevisian Perda tersebut dapat menjadikan Dispenda
bersikap lebih tegas terhadap pengusaha parkir. Dispenda Medan diminta
merubah mindset agar tidak hanya memikirkan masalah pemasukan saja.
Tetapi juga harus memikirkan situasi perparkiran Kota Medan saat ini.
"Semua pertimbangannya jangan cuma soal PAD lah, tapi bagaimana caranya
Medan ini jadi semakin tertib. Ke depan, masing-masing SKPD saling
berkoordinasilah. Jadi jangan nanti Dispenda ambil pajak parkir seperti
mengambil rampokan. Rampokan karena tempat parkir itu enggak ada izinnya
rapi dikutip pajaknya demi meningkatkan PAD,"ujar Salman.
Kabid Penagihan Dispenda Medan, Yusdarlina sebelumnya mengatakan
perevisian itu dikarenakan banyak pemohon pajak parkir yang menginginkan
penyesuain tarif parkir. Permohonan itu sejak tahun 2013 lalu. Tak bisa
dipungkiri saat ini tingkat kebutuhan perekonomian di Indonesia
nilainya terus meningkat. "Berdasarkan permohonan itu kami sudah
mengajukan pemrohonan revisi pajak parkir sesuai Perda No 10 Tahun
2011,"ujarnya. Dikatakan Yusdarlina, pihaknya sudah lama mengetahui
pemungutan pajak parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Mereka pun sudah menyurati pihak pengusaha parkir namun tidak
diindahkan. Akhirnya, pihaknya mengambil inisiatif untuk langsung
melakukan pemantau ke lapangan. Ini dilakukan untuk mengontrol pemasukan
pajak parkir yang sebenarnya. "Kami Dispenda menyesuaikan dengan apa
yang dikumpulkan di lapangan. Kami nongkrong di beberapa tempat wajib
pajak, 20 persennya kami masukan ke PAD dari sumber pajak parkir. Sampai
November 2015 kami udah mencapai 101persen dari target pajak
parkir,"ujarnya.
Kepala BPPT kota Medan, Wiriya Alrahman dalam rapat sempat
mempertanyakan siapa yang akan mengawasi aktifitas parkir di lapangan.
Ia meminta agar hal tersebut dibuat di dalam revisi Perda tersebut.
"Kalau ditarik Rp.2 ribu tapi di lapangan Rp.5 ribu, siapa yang ngawasi?
Ada tidak di Perda ini akan diatur? Saya sarankan Dispenda ikut
mengawasi dan jangan taunya tarik (pungut pajak parkir) saja. Ini kan
mengatur hak dan kewajiban. Kalau lepas tangan semua yang rugi kan
masyarakat,"ujarnya tegas.
Salman Alfarisi menyarankan agar BPPT dan Dispenda
juga ikut serta menjadi pengawas. "BPPT sebagai pemberi izin juga harus
terlibat. Kalau ada yang menyalah BPPT bisa cabut izinnya. Saya mau
juga Dispenda punya wibawa. Jangan enggak diterge istilahnya sama
pengusaha parkir di Kota Medan,"ujarnya.
Setelah berputar-putar membahas masalah perparkiran, juga bersama
Dinas Perhubugan Medan, rapat pun diakhiri pukul 16.30 WIB. Rapat yang
berlangsung kurang lebih satu setengah jam itu ditutup ketua Pansus,
Hery Zulkarnain, dengan mengumumkan agenda kunjungan pihaknya ke DKI
Jakarta pada awal Desember 2015. Pihaknya meminta isntansi terkait
seperti Dispenda, BPPT, dan Dishub mengikutsertakan anggotanya dalam
kunjungan tersebut.
Sumber : Sumutpos.co
0 Response to "Revisi Perda Pajak Parkir Medan Seperti Mengakomodir Pesanan Pengusaha ?"
Posting Komentar