Ini Pandangan F-PKS Terhadap Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling

Ini Pandangan F-PKS Terhadap Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling
PKSMEDAN.com - Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan, senin (23/11/15) di ruang paripurna DPRD Kota Medan.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua,
 
Yang kami hormati :
- Saudara ketua dan wakil – wakil ketua dprd kota medan
- Saudara pimpinan fraksi dan komisi, serta segenap anggota dewan yang terhormat
- Saudara rekan-rekan wartawan, jurnalis, baik media cetak maupun elektronik, serta para undangan, hadirin dan warga kota medan yang kami cintai.

Segala puji hanyalah milik allah, tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi muhammad saw, rasul utusan allah, penutup risalah para nabi, rahmat bagi seluruh alam semesta.

Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat, yang telah memberikan kesempatan dan waktu kepada kami untuk dapat menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah kota medan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota medan pengusul hak inisiatif dprd kota medan.

Sidang Dewan yang terhormat,
 
Kepala lingkungan merupakan ujung tombak dalam merealisasikan program – program pemerintah kota medan, merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka menjadi penting untuk mengatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota medan agar tertib, taat hukum dan transparan.
  
Namun demikian, kami mengajak kepada kita semua untuk secara jernih melihat berbagai macam dinamika yang terjadi didalamnya misalnya kepling menjadi jabatan kelurga dan turun temurun, bahkan ada kepling yang dijalankan oleh keluarga yaitu istri atau anaknya. Bahkan ada juga kepling yang harus membayar untuk tetap diangkat menjadi kepling. Praktek – prakter seperti ini harus segera diperbaiki untuk menghasilkan kepling – kepling yang berkualitas.

Selanjutnya, pada prinsipnya fraksi pks setuju dengan penjelasan yang disampaikan oleh komisi a tentang ranperda ini, namun kami juga perlu menambahkan tentang syarat dan kriteria menjadi kepala lingkungan yaitu : berdomisili di lingkungannya, kepling berusia mulai dari 25 tahun sampai dengan 55 tahun, masa kerja kepling adalah 3 tahun dan masa periode kepling adalah maksimal 2 periode.

Kemudian, kami juga mengusulkan judul ranperda ini diubah dari ranperda tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota medan menjadi ranperda tentang kepala lingkungan. Dengan tujuan agar ruang lingkup pembahasan ranperda tidak hanya membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian saja, tetapi juga membahas tentang tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi), pengawasan serta perlindungan terhadap kepala lingkungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti kesejahteraan dan jaminan kesehatan.

Sidang Dewan yang terhormat,

Menurut kami peraturan daerah tentang kepala lingkungan sudah mendesak di kota medan, oleh karena itu fraksi pks mendukung dan setuju agar ranperda ini ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan segera disampaikan kepada pemerintah kota medan.
 
Demikianlah pandangan ini kami sampaikan, semoga kita senantiasa berbuat yang terbaik untuk kebajikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan H. Asmu'i Lubis, S.Pdi

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua.
 
[Humas F-PKS DPRD Kota Medan]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Pandangan F-PKS Terhadap Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling"

Posting Komentar