PKSMEDAN.com - Anggota DPRD Medan, Muhammad Nasir membantah kalau dirinya secara
langsung menuding LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(FITRA) Sumut melakukan tindakan kurang terpuji dengan menggunakan
istilah "Nanduk". Selain mengklarifikasi soal komentar dirinya yang
diterbitkan salah satu koran lokal di Medan, Nasir yang juga menjabat
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini secara besar hati mengajukan permohonan
maaf kepada FITRA.
"Soal komentar saya itu saya
klarifikasi saya tidak ada mengatakan secara langsung kalau FITRA
"nanduk" untuk kegiatan operasional. Saya hanya mengatakan terkadang ada
sebahagian dari LSM yang selalu mengkritisi kegiatan dewan tapi
ujung-ujungnya nanduk,"ujar Nasir saat dijumpai di ruang kerjanya di
Lantai IV DPRD Medan, Selasa (1/12).
Dijelaskan
Nasir terkait kalimat yang seakan memojokan FITRA dirinya sudah
mengklarifikasi pihak wartawan yang bersangkutan dan meminta rekamanan
terkait ucapan tersebut. Karena Nasir menyakini kalau dirinya tidak ada
mengatakan secara langsung kalau FITRA sebagai LSM yang sering melakukan
perbuatan yang disebutnya dengan kalimat "nanduk".
Dijelaskan
Nasir selain mengklarifikasi soal komentarnya itu, ia juga sudah
menyurati Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum dan
menyampaikan permohonan maaf yang merasa terganggu dengan komentar yang
ditertibkan salah satu media lokal tersebut.
"Sebagai
sesama muslim saya pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada
Saudari Rurita dan juga FITRA jika merasa terganggu dengan ucapan saya.
Saya berjanji bahwa tindakan itu tidak akan terulang lagi dimasa
mendatang. Apalagi selama ini hubungan Komunikasi antara Fraksi PKS
Medan dengan FITRA terjalin cukup baik tahun-tahun sebelumnya. Saya
berharap hubungan yang baik ini terjalin ditahun-tahun
mendatang,"ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan
Nasir dirinya sangat mendukung saran dan kritikan kepada lembaga dewan
dari berbagai pihak termasuk FITRA yang selama ini konsern mengawasi
anggaran di Sumatera Utara hususnya di Kota Medan. Apalagi jika kritikan
tersebut merupakan kritik membangun. Dalam kesempatan tersebut Nasir
kembali menekankan kalau terkait pengadaan tim ahli di DPRD Medan telah
memiliki landasan hukum yang jelas yakni PP No 16 Tahun 2010, Peraturan
DPDR Medan No 171/3749/DPRD/2015 dan sudah dianggarkan dalam APBD Kota
Medan Tahun 2015.
[Humas Fraksi PKS DPRD Medan]
0 Response to "Tak Berniat Lecehkan FITRA, Muhammad Nasir Bersedia Minta Maaf "
Posting Komentar