PKSMEDAN.com - Dalam rangka rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) ke 4, DPD PKS Kota
Medan menggelar diskusi publik tentang Minuman Beralkohol (minol) yang
mengambil tema "Minuman Beralkohol di Kota Medan Diatur atau Dilarang?"
yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan, Sabtu (17/10/2015).
Diskusi menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Ketua Komisi C, DPRD Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi SIK,SH, Sekretaris MUI Kota Medan, DR.H.Hasan Matsum, Ketua Kedokteran Islam Fakultas Kedokteran UMSU, Dr.H.Elmanboy Sembiring M.Kes.
Dalam sambutannnya Ketua Panitia Musda PKS 4 Kota Medan H.Jumadi S.Pdi, mengharapkan diskusi ini memberikan penguatan untuk proses penggodokan peraturan daerah yang sekarang akan dilaksanakan di DPRD Kota Medan.
"Kita sangat mengharapkan diskusi publik ini bisa memberikan penguatan dan masukan untuk proses pembahasan Ranperda Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol yang akan dibahas di DPRD Kota Medan," jelasnya.
Jumadi mengharapkan hasil dari diskusi publik ini bisa menjadi masukan yang terbaik untuk Fraksi PKS DPRD Medan kedepan.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPD Kota Medan mengharapkan pembahasan Perda minuman beralkohol nantinya akan dibahas bisa memberikan solusi keumatan.
"DPRD memerintahkan Fraksi PKS untuk mengawal proses pembahasan Perda Minol ini sehingga benar-benar membawa manfaat bagi umat," jelasnya.
Terkait, ranperda ini Rahim juga mengatakan, apakah mau Medan dibangun dari tretribusi Minuman Beralkohol. "Ini juga yang menjadi pertanyaan kita, masih banyak retribusi lain yang bisa dimaksimalkan untuk bisa dijadikan Pendapatan Asli daerah(PAD). Dan apakah kita mau Medan dibangun dari hasil retribusi Minol ini," jelasnya.
Diskusi publik yang dimioderatori Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir ini turut dihadiri sejumlah ormas islam dan kepemudaan seperti Alwashliyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Muhammadiyah, Forum Umat Islam (FUI), KNPI, JPRMI serta tokoh masyarakat lainnya di Kota Medan. [Syf/Rs]
Diskusi menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Ketua Komisi C, DPRD Medan, H.Salman Alfarisi Lc, MA, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi SIK,SH, Sekretaris MUI Kota Medan, DR.H.Hasan Matsum, Ketua Kedokteran Islam Fakultas Kedokteran UMSU, Dr.H.Elmanboy Sembiring M.Kes.
Dalam sambutannnya Ketua Panitia Musda PKS 4 Kota Medan H.Jumadi S.Pdi, mengharapkan diskusi ini memberikan penguatan untuk proses penggodokan peraturan daerah yang sekarang akan dilaksanakan di DPRD Kota Medan.
"Kita sangat mengharapkan diskusi publik ini bisa memberikan penguatan dan masukan untuk proses pembahasan Ranperda Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol yang akan dibahas di DPRD Kota Medan," jelasnya.
Jumadi mengharapkan hasil dari diskusi publik ini bisa menjadi masukan yang terbaik untuk Fraksi PKS DPRD Medan kedepan.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPD Kota Medan mengharapkan pembahasan Perda minuman beralkohol nantinya akan dibahas bisa memberikan solusi keumatan.
"DPRD memerintahkan Fraksi PKS untuk mengawal proses pembahasan Perda Minol ini sehingga benar-benar membawa manfaat bagi umat," jelasnya.
Terkait, ranperda ini Rahim juga mengatakan, apakah mau Medan dibangun dari tretribusi Minuman Beralkohol. "Ini juga yang menjadi pertanyaan kita, masih banyak retribusi lain yang bisa dimaksimalkan untuk bisa dijadikan Pendapatan Asli daerah(PAD). Dan apakah kita mau Medan dibangun dari hasil retribusi Minol ini," jelasnya.
Diskusi publik yang dimioderatori Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir ini turut dihadiri sejumlah ormas islam dan kepemudaan seperti Alwashliyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Muhammadiyah, Forum Umat Islam (FUI), KNPI, JPRMI serta tokoh masyarakat lainnya di Kota Medan. [Syf/Rs]
0 Response to "Jelang Musda ke 4, PKS Kota Medan Gelar Diskusi Publik Tentang Minol"
Posting Komentar