PKSMEDAN.com - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Kota Medan
menyerukan penolakan terhadap rencana Pemko Medan mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Izian Tempat Minuman
Beralkohol. Mereka berpendapat, produk hukum yang diciptakan nantinya
tidak akan membawa manfaat bagi Kota Medan.
Seruan ini disampaikan Wakil Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Medan Rafdinal MAP dalam diskusi publik yang diselenggarakan dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) PKS Kota Medan yang bertajuk "Minuman Beralkohol di Kota Medan Diatur atau Dilarang?", yang diselenggarakan di Hotel Madani Medan, Sabtu (17/10/2015) siang.
"Terkait persoalan ini, Ormas Islam harus melakukan penolakan terhadap Ranperda ini karena jelas keberadaan Ranperda ini tidak akan ada manfaatnya," jelas Rafdinal disambut tepuk tangan ratusan peserta diskusi.
Rafdinal, mengajak ormas islam lainnya untuk memnandatangani pernyataan bersama untuk menolak pengusulan Ranperda ini. "Ini harus disikapi dan saran saya, kita harus membuat pernyataan bersama menolak Ranperda ini," jelasnya.
Dikatakannya, permasalahan Ranperda Minol ini akan menjadi bahasan penting dalam rapat di internal Muhammadiyah. "Permasalahan ini akan saya sampaikan di forum rapat internal Muhammadiyah Kota Medan," jelasnya.
Terkait Ranperda ini, Rafdinal dengan tegas bahwa Muhammadiyah akan menolak Ranperda tersebut. "Muhammadiyah jelas menolak renperda minol ini," jelasnya.
Dikatakannya, surat penolakan nantinya akan dirikim ke partai-partai seperti PKS, PAN dan PPP serta PBB. "Kita akan kirimkan nanti suratnya ke partai-partai di DPRD Medan," jelasnya.
Diakuinya, penolakan terhadap Ranperda ini bukan tanpa alasan. Hasil studi di Australia bahwa pendapatan dari hasil retribusi minuman beralkohol tidak sebanding dengan kemudharatan yang ditimbulkan.
"Berapa yang akan dihasilkan dari retribus minol, satu miliar, dua miliar jelas tidak akan sebanding dengan kemudharatannya yang ditimbulkan," jelasnya. [Syf/Rs]
Seruan ini disampaikan Wakil Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Medan Rafdinal MAP dalam diskusi publik yang diselenggarakan dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) PKS Kota Medan yang bertajuk "Minuman Beralkohol di Kota Medan Diatur atau Dilarang?", yang diselenggarakan di Hotel Madani Medan, Sabtu (17/10/2015) siang.
"Terkait persoalan ini, Ormas Islam harus melakukan penolakan terhadap Ranperda ini karena jelas keberadaan Ranperda ini tidak akan ada manfaatnya," jelas Rafdinal disambut tepuk tangan ratusan peserta diskusi.
Rafdinal, mengajak ormas islam lainnya untuk memnandatangani pernyataan bersama untuk menolak pengusulan Ranperda ini. "Ini harus disikapi dan saran saya, kita harus membuat pernyataan bersama menolak Ranperda ini," jelasnya.
Dikatakannya, permasalahan Ranperda Minol ini akan menjadi bahasan penting dalam rapat di internal Muhammadiyah. "Permasalahan ini akan saya sampaikan di forum rapat internal Muhammadiyah Kota Medan," jelasnya.
Terkait Ranperda ini, Rafdinal dengan tegas bahwa Muhammadiyah akan menolak Ranperda tersebut. "Muhammadiyah jelas menolak renperda minol ini," jelasnya.
Dikatakannya, surat penolakan nantinya akan dirikim ke partai-partai seperti PKS, PAN dan PPP serta PBB. "Kita akan kirimkan nanti suratnya ke partai-partai di DPRD Medan," jelasnya.
Diakuinya, penolakan terhadap Ranperda ini bukan tanpa alasan. Hasil studi di Australia bahwa pendapatan dari hasil retribusi minuman beralkohol tidak sebanding dengan kemudharatan yang ditimbulkan.
"Berapa yang akan dihasilkan dari retribus minol, satu miliar, dua miliar jelas tidak akan sebanding dengan kemudharatannya yang ditimbulkan," jelasnya. [Syf/Rs]
0 Response to "Dukung Langkah PKS, Ormas Islam Serukan Tolak Perda Minol"
Posting Komentar