PKSMEDAN.com - Ketua Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini menilai usulan Pemerintah dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden tidak sejalan dengan kemajuan
peradaban dan merupakan kemunduran dalam demokrasi.
"Pasal itu kan pasal feodal,
sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial dari kritik kaum
pribumi," kata Jazuli, di Jakarta, Rabu (5/8).
Terlebih lagi, lanjut Anggota Komisi
III DPR RI itu, pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada
2006 dengan argumentasi konstitusionalitas yang jelas serta mempertimbangkan
kemajuan kehidupan berdemokrasi.
Pemerintah, lanjut legislator dari
daerah pemilihan (Dapil) Banten III itu, seharusnya taat pada putusan MK
sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan malah memberi contoh melanggar
putusan MK yang final dan mengikat.
"Jangan sampai sikap pemerintah
ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian
putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini,"
ujar Jazuli.
Menurut Jazuli, demokrasi yang sudah
berkembang baik jangan sampai set back
karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyat lalu
menerapkan pasal karet penghinaan.
Lagipula, lanjut Jazuli, seorang
kepala negara dan kepala pemerintahan harus memikirkan persoalan-persoalan
besar yang menyangkut kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Jazuli
meyakini, jika bangsa maju dan rakyat sejahtera, maka rakyat akan menghormati
dan mencintai pemimpinnya.
"Justru tantangan bagi siapa
saja yang menjadi Presiden untuk bekerja dan fokus saja memikirkan agenda besar
pembangunan bangsa. Kalau kinerjanya baik, negara maju, pasti juga akan
dicintai rakyatnya," imbuh Jazuli.
Meski demikian, Jazuli berharap
kepada semua pihak untuk mengedepankan kesantunan dan menghormati kepala
negara/daerah dalam menyampaikan kritik dan saran. “Sehingga demokrasi kita
semakin bermakna dan berkarakter bagi kesejahteraan rakyat,” pungkas Jazuli. [pks.id]
0 Response to "Jazuli : Pasal Penghinaan Presiden Itu Feodal dan Kemunduran Demokrasi"
Posting Komentar