PKSMEDAN.com - Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba menyebutkan, Pemilihan Wali
Kota (Pilwakot) Medan yang akan dilaksanakan serentak dengan beberapa
wilayah lainnya, 9 Desember 2015, hanya akan diikuti empat pasangan
calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu dikarenakan tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar dari jalur independen. Sementara
dari partai politik, dengan raihan suara masing-masing partai, serta
keterwakilan mereka di DPRD, maka hanya tiga atau empat pasangan calon
saja yang bisa diusung.
Di mana sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 09 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Kepala Daerah, dukungan parpol minimal 20 persen dari total
jumlah kursi di DPRD setempat jika perhitungan berdasarkan kursi.
Sementara perhitungan berdasarkan suara, adalah minimal 25 persen
dari jumlah total suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
"Maksimalnya ada lima sebenarnya, tetapi karena tidak satu pun yang
memenuhi syarat pencalonan tanpa koalisi, maka diprediksi tiga sampai
empat calon saja yang akan maju," sebut Pandapotan.
Lebih lanjut, Pandapotan mengatakan jadwal pendaftaran pasangan calon
melalui jalur parpol ini adalah 26-28 Juli 2015 mendatang. Ia berharap
para pengusung untuk segera melengkapi persyaratan untuk pencalonan
tersebut.
Pihak yang ingin mencalonkan bisa mengambil formulir di KPU Medan atau men-download di lampiran PKPU 09/2015 melalui www.kpud-medankota.go.id.
"Jadwal pencalonan selama tiga hari itu sekaligus akan dilakukan
secara paralel untuk pemeriksaan kesehatan melalui kerja sama dengan IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) dan RSU Pringadi Medan, sebagai rujukan untuk
pemeriksaan kesehatan," tambah.
Namun apabila persyaratan yang diwajibkan tersebut melum lengkap
hingga 28 Juli mendatang atau akhir masa pendaftaran pasangan calon dari
jalur parpol, KPU Medan masih memberi kesempatan untuk memperbaikinya
sebelum ditetapkan pada 24 Agustus mendatang.
"Apabila tidak lengkap masih diberi kesempatan memperbaiki mulai 4
sampai 7 Agustus 2015. Kami juga mengingatkan kepada TNI/Polri, PNS dan
pegawai BUMN/BUMD yang ingin maju, kami minta segera mengurus
pengunduran diri," tutupnya.
0 Response to "KPU Medan : Pilkada Medan Tanpa Jalur Independen"
Posting Komentar