PKSMEDAN.com - Sikap
tegas dan berani ditunjukan sejumlah kader Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, meski hanya
berkekuatan lima kursi dari 50 kuri wakil rakyat yang ada, PKS dengan
tegas menolak Perubahan Peruntukan lahan di Central Bussines District
(CBD) di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia Medan yang akan
dijadikan Vihara.
Dalam dokumen perubahan peruntukan tanah dari pertokoan/perdagangan menjadi bangunan umum yang akan membangun 1 (satu) unit vihara berlantai 4 (empat) yang terletak di jl. kompleks CBD polonia kelurahan Suka Damai kecamatan Medan Polonia atas nama Murniati Soetarto u/an yayasan Vihara Dharma Shanti Metta sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/7132 tanggal 27 Mei 2015.
Keberanian PKS menjadi satu satunya Fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Medan dalam menolak perubahan peruntukan lahan yang akan dijadikan Vihara ini bukan tanpa alasan.
Selain bangunan Vihara yang sudah berdiri tanpa memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian bangunan Vihara yang sempat roboh, keberadaan Vihara tersebut juga tidak didukung dengan syarat-syarat berdirinya rumah ibadah sebagai mana mestinya.
Juru bicara FPKS DPRD Medan, H.Jumadi S.Pdi dalam pendapat fraksinya menanggapi perubahan peruntukan ini menegaskan terkait dengan usulan perubahan peruntukan ini kami menyampaikan bahwa bangunan ini sudah berlangsung pengerjaan sementara belum memiliki izin mendirikan bangunan.
“Fraksi PKS juga tidak menerima lampiran sebagaimana yang disyaratkan dalam rekomendasi komisi d pada angka 2 poin C yaitu memenuhi ketentuan surat ketentuan bersama (SKB) 2 (dua) menteri (menteri Agama dan menteri Dalam Negeri) tentang rumah ibadah untuk pembangunan rumah ibadah dimaksud,” jelas Jumadi dalam Sidang Paripurna yang digelar DPRD Medan, Rabu (24/06/2015).
Dijelaskan Jumadi dalam SKB tersebut tertuang berdirinya rumah ibadah harus memperoleh dukungan pengguna rumah ibadah (melampirkan daftar nama dan kartu tanda penduduk) paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Memperoleh dukungan masyarakat setempat atau surat pernyataan persetujuan warga disekitar lokasi yang dimohon atas pembangunan dimaksud paling sedikit 60 orang dengan turut melampirkan identitas diri yang disahkan oleh lurah setempat.
Rrekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kota Medan, Rekomendasi tertulis forum kerukunan umat beragama (FKUB) kota Medan
“Maka dengan ini kami belum bisa menyetujui perubahan peruntukan tanah dimaksud sebelum syarat – syarat tersebut dilengkapi atau dipenuhi sempurna,” tegas Jumadi.
Sementara itu usai rapat, salah seorang anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS H.Salman Alfarisi juga menyebutkan, perubahan peruntukkan terhadap lahan di CBD Polonia yang akan dijadikan Vihara secara keseluruhan tidak memiliki kelengkapan berkas.
“Sampai saat ini Fraksi tidak pernah menerima berkas kelengkapan atas perubahan tanah tersebut semisal soal data pendukung berdirinya Vihara tersebut seperti adanya syarat-syarat yang ditentukan dalam SKB dua menteru,” jelas Salman.
0 Response to "Allahu Akbar....!!!, Fraksi PKS DPRD Medan Tegas Tolak Perubahan Peruntukan Vihara Tanpa Izin"
Posting Komentar