MEDAN - Komisi C DPRD Sumut menyesalkan PT Indonesia Alumunium (Inalum) menolak membayar Pajak Air Permukaan (PAP). Dengan
dasar pertimbangan perlakuan khusus Harga Dasar Air (HDA), belum
menjadi subjek pajak serta memberatkan keuangan, PT Inalum menolak
membayar Pajak Air Permukaan PAP. Hal ini diungkapkan managemen PT
Inalum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (10/3) di Gedung DPRD
Provinsi Sumatera Utara Medan.
Seperti diketahui PT Inalum sebelumnya dikuasai oleh Jepang selama lebih kurang 30 tahun, tetapi sejak 31 Oktober 2013 berhasil diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga berdasarkan perda dan pergub maka PT Inalum wajib membayar pajak untuk menambah kas Negara maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Satrya Yudha Wibowo, ST. MM mengatakan kewajiban yang harus dibayar PT Inalum, baik Pemda maupun PT Inalum masing-masing mempunyai hitungan pajak yang dianggap benar. Dispenda juga sudah 11 kali melakukan pertemuan agar PT Inalum bisa menyelesaikan kewajiban. Dasar PT Inalum menolak membayar PAP salah satunya adalah Pergub No. 24 tahun 2011 dengan dasar PT Inalum belum menjadi subjek hukum. “Perusahaan baru harus taat hokum,” ujar Satrya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Satrya boleh berbeda asumsi perhitungan, tapi tidak boleh melawan hukum. PT Inalum tidak patuh terhadap hukum dengan mengatakan PT Inalum belum menjadi subjek hukum.
Komisi C DPRD Sumut beranggapan yang namanya Perda tidak dilahirkan sembarangan. Ini dihasilkan dari kajian-kajian cukup matang. Dikaji di Depdagri, baru Perda lahir. Dan diimplementasikan melalui Pergub. Perda berlaku umum tidak ada spesifik. Sehingga perusahan yang ada harus taat terhadap hukum yang berlaku.
Oggy Achmad Kosasih selaku Direksi PT Inalum mengatakan, menurut undang-undang wajib pajak bisa mengajukan keberatan setelah sebelumnya membayarkan pajak. Menurutnya metode perhitungan pajak pembangkit listrik, apabila kualitas air berubah. Sedangkan kualitas air Sungai Asahan yang dimanfaatkan tidak berubah, sehingga inilah yang menjadi dasar pihak PT Inalum tidak membayar PAP. Selain itu PT Inalum juga merasa terbebani dengan pajak penerangan jalan untuk listrik yang dihasilkan.
“Mohon perhitungan pajak berdasarkan rupiah/kwh setiap beban listrik yang dihasilkan. Jadi jika listrik yang dihasilkan kecil, maka beban pajak juga berkurang,” ujar Kosasih saat rapat.
Sementara itu Rita mewakili Pemda menyatakan berdasarkan Perda, ada dijelaskan bahwa pengambilan dan pemanfaatannya dikenai pajak PAP juga. “Otomatis PT Inalum yang memanfaatkan Sungai Asahan juga dikenai wajib pajak, meskipun secara fisik Sungai Asahan tidak berubah,” ujar Rita.
Menurut Khairul Anuwar, ST. MM masalah ini tidak ada titik temu, karena masing-masing punya metode perhitungan sendiri. Maka menurutnya harus dikaji dan dicari referensi dan perbandingan. Substansi perbedaan atau asumsi perhitungan. “Harus diclearkan persoalan ini,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Komisi C sepakat untuk mengkaji ulang baik Perda, Pergub dan undang-undang terkait. Selain itu Komisi C juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan BUMN selaku kementerian terkait. Jangan sampai PT Inalum yang berada di Sumatera Utara tetapi masyarakat Sumut justru tidak merasakan manfaat dari keberadaan PT Inalum. [nnd]
Seperti diketahui PT Inalum sebelumnya dikuasai oleh Jepang selama lebih kurang 30 tahun, tetapi sejak 31 Oktober 2013 berhasil diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga berdasarkan perda dan pergub maka PT Inalum wajib membayar pajak untuk menambah kas Negara maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Satrya Yudha Wibowo, ST. MM mengatakan kewajiban yang harus dibayar PT Inalum, baik Pemda maupun PT Inalum masing-masing mempunyai hitungan pajak yang dianggap benar. Dispenda juga sudah 11 kali melakukan pertemuan agar PT Inalum bisa menyelesaikan kewajiban. Dasar PT Inalum menolak membayar PAP salah satunya adalah Pergub No. 24 tahun 2011 dengan dasar PT Inalum belum menjadi subjek hukum. “Perusahaan baru harus taat hokum,” ujar Satrya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Satrya boleh berbeda asumsi perhitungan, tapi tidak boleh melawan hukum. PT Inalum tidak patuh terhadap hukum dengan mengatakan PT Inalum belum menjadi subjek hukum.
Komisi C DPRD Sumut beranggapan yang namanya Perda tidak dilahirkan sembarangan. Ini dihasilkan dari kajian-kajian cukup matang. Dikaji di Depdagri, baru Perda lahir. Dan diimplementasikan melalui Pergub. Perda berlaku umum tidak ada spesifik. Sehingga perusahan yang ada harus taat terhadap hukum yang berlaku.
Oggy Achmad Kosasih selaku Direksi PT Inalum mengatakan, menurut undang-undang wajib pajak bisa mengajukan keberatan setelah sebelumnya membayarkan pajak. Menurutnya metode perhitungan pajak pembangkit listrik, apabila kualitas air berubah. Sedangkan kualitas air Sungai Asahan yang dimanfaatkan tidak berubah, sehingga inilah yang menjadi dasar pihak PT Inalum tidak membayar PAP. Selain itu PT Inalum juga merasa terbebani dengan pajak penerangan jalan untuk listrik yang dihasilkan.
“Mohon perhitungan pajak berdasarkan rupiah/kwh setiap beban listrik yang dihasilkan. Jadi jika listrik yang dihasilkan kecil, maka beban pajak juga berkurang,” ujar Kosasih saat rapat.
Sementara itu Rita mewakili Pemda menyatakan berdasarkan Perda, ada dijelaskan bahwa pengambilan dan pemanfaatannya dikenai pajak PAP juga. “Otomatis PT Inalum yang memanfaatkan Sungai Asahan juga dikenai wajib pajak, meskipun secara fisik Sungai Asahan tidak berubah,” ujar Rita.
Menurut Khairul Anuwar, ST. MM masalah ini tidak ada titik temu, karena masing-masing punya metode perhitungan sendiri. Maka menurutnya harus dikaji dan dicari referensi dan perbandingan. Substansi perbedaan atau asumsi perhitungan. “Harus diclearkan persoalan ini,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Komisi C sepakat untuk mengkaji ulang baik Perda, Pergub dan undang-undang terkait. Selain itu Komisi C juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan BUMN selaku kementerian terkait. Jangan sampai PT Inalum yang berada di Sumatera Utara tetapi masyarakat Sumut justru tidak merasakan manfaat dari keberadaan PT Inalum. [nnd]
0 Response to "DPRD Sumut Sesalkan Inalum Tak Bayar Pajak Air Permukaan"
Posting Komentar