Tidak Hanya Membatasi, RUU Anti-LGBT Harus Juga Atur Rehabilitasi Pelaku

Tidak Hanya Membatasi, RUU Anti-LGBT Harus Juga Atur Rehabilitasi Pelaku
PKSMEDAN.com - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan PKS terdepan untuk menginisiasi lahirnya RUU tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di parlemen. Hal itu sebagai bagian untuk menghentikan propaganda dan pergerakan yang kian berkembang belakangan ini, baik di sosial media maupun di media konvensional.

Namun demikian, Jazuli juga tetap menginginkan agar korban dari LGBT tersebut mendapatkan rehabilitasi atas sebab penyakit sosial tersebut.

“Undang-undang harus menghentikan gerakannya, sehingga tidak ada ruang perkembangannya di Indonesia. Korbannya harus diselamatkan, karena mereka juga anak bangsa. Ini kan penyakit sosial, seperti orang kecanduan narkoba. Ini juga penyimpangan. Namanya penyimpangan itu ada kecanduannya,” ungkap Jazuli saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) “Bahaya LGBT bagi Tatanan Sosial-Budaya Bangsa Indonesia” di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/2).

Jazuli mengungkapkan RUU ini nantinya akan turut membatasi promosi LGBT di tayangan televisi, termasuk yang berpakaian transgender, yaitu lelaki berpakaian perempuan juga sebaliknya.

“Kalau laki-laki berpakaian perempuan atau perempuan berpakaian laki-laki itu tidak membutuhkan kreativitas. Kreativitas itu ide cemerlang yang menghibur sekaligus mendidik,” ungkap legislator dari dapil Banten III ini.

Dengan adanya, RUU LGBT ini diharapkan dapat lebih tegas mengatur agar masyarakat tidak menghakimi terlebih menggunakan kekerasan kepada pelaku LGBT.

“Saya khawatir ada organisasi masyarakat yang mengancam akan membakar atau menjatuhkan dari gedung tinggi. Kalau dibiarkan akan kacau,” ungkap Jazuli.

Diketahui, dalam FGD ini Fraksi PKS DPR RI menghadirkan beberapa narasumber dari beberapa elemen, seperti Fahira Idris (Anggota DPD RI), Romo Edy Purwanto (KWI), Ihsan Gumilar (Pakar Neurologi), dan Huzaemah T. Yanggo (MUI).[Syf]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Hanya Membatasi, RUU Anti-LGBT Harus Juga Atur Rehabilitasi Pelaku"

Posting Komentar