KPU Medan : Pilkada Medan Tanpa Jalur Independen

KPU Medan : Pilkada Medan Tanpa Jalur Independen
PKSMEDAN.com - Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba menyebutkan, Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Medan yang akan dilaksanakan serentak dengan beberapa wilayah lainnya, 9 Desember 2015, hanya akan diikuti empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu dikarenakan tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar dari jalur independen. Sementara dari partai politik, dengan raihan suara masing-masing partai, serta keterwakilan mereka di DPRD, maka hanya tiga atau empat pasangan calon saja yang bisa diusung.

Di mana sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 09 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dukungan parpol minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD setempat jika perhitungan berdasarkan kursi.

Sementara perhitungan berdasarkan suara, adalah minimal 25 persen dari jumlah total suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

"Maksimalnya ada lima sebenarnya, tetapi karena tidak satu pun yang memenuhi syarat pencalonan tanpa koalisi, maka diprediksi tiga sampai empat calon saja yang akan maju," sebut Pandapotan.

Lebih lanjut, Pandapotan mengatakan jadwal pendaftaran pasangan calon melalui jalur parpol ini adalah 26-28 Juli 2015 mendatang. Ia berharap para pengusung untuk segera melengkapi persyaratan untuk pencalonan tersebut.

Pihak yang ingin mencalonkan bisa mengambil formulir di KPU Medan atau men-download di lampiran PKPU 09/2015 melalui www.kpud-medankota.go.id.

"Jadwal pencalonan selama tiga hari itu sekaligus akan dilakukan secara paralel untuk pemeriksaan kesehatan melalui kerja sama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan RSU Pringadi Medan, sebagai rujukan untuk pemeriksaan kesehatan," tambah.

Namun apabila persyaratan yang diwajibkan tersebut melum lengkap hingga 28 Juli mendatang atau akhir masa pendaftaran pasangan calon dari jalur parpol, KPU Medan masih memberi kesempatan untuk memperbaikinya sebelum ditetapkan pada 24 Agustus mendatang.

"Apabila tidak lengkap masih diberi kesempatan memperbaiki mulai 4 sampai 7 Agustus 2015. Kami juga mengingatkan kepada TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN/BUMD yang ingin maju, kami minta segera mengurus pengunduran diri," tutupnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Medan : Pilkada Medan Tanpa Jalur Independen"

Posting Komentar