Maraknya Peredaran Miras, Fraksi PKS Dukung RUU Perda Miras

Maraknya Peredaran Miras, Fraksi PKS Dukung RUU Perda Miras
PKSMEDAN.com - Maraknya peredaran Minuman Keran (miras) di Kota Medan sangat memprihatinkan, untuk menghempang maka diperlukan aturan yang tegas diantaranya soal penerbitan Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras.

Untuk itulah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyambut baik penggodokan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Keras (Miras) yang dilakukan DPR-RI.

“Kita berharap UU tersebut segera disahkan agar peredaran Miras di Kota Medan dapat dibatasi,” tegasnya Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS kepada wartawan, Kamis (07/04/2015).
Rajudin mengatakan di Kota Medan sendiri peredaran Miras sangat memprihatinkan dan bahkan dijual bebas di toko-toko maupun mini market. “Ini jelas dapat merusak mental generasi muda kita,” kata politisi  Dapil III Kota Medan ini.

Rajudin ini meyakini penggunaan Miras merupakan faktor penyebab adanya tindakan kriminalitas.
“Kita minta Polisi tidak hanya meningkatkan pengawasan terhadap Narkoba saja tetapi juga Miras.

Karena saat ini banyak masyarakat mengkonsumsi miras karena ruang gerak mereka untuk mengkonsumsi narkoba mulai terbatasi akibat gencarnya rajia narkoba. Hal ini perlu disikapi karena dampak buruk miras juga sebagai pemicu orang berbuat kejahatan. Kita juga minta pengawasan Disperindag ditingkatkan terhadap penjualan-penjualan miras di toko-toko modern, swalayan dan mini market,”ujar dewan yang juga diduduk di Komisi C ini.

Selain Disperindag, lanjut Rajudin peranan Dinas Kesehatan juga sangat penting khususnya dalam hal mensosialisasikan bahaya minuman berakohol. Menurut Rajudin penerapan UU yang mengatur secara tegas soal miras perlu didampingi dengan gencarnya sosialisasi tentang dampak buruk mengkonsumsi miras.

“Tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi yang gencar dilakukan instansi terkait seperti halnya Dinkes soal dampak buruk Miras,”pungkasnya.(dna/mdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Maraknya Peredaran Miras, Fraksi PKS Dukung RUU Perda Miras"

Posting Komentar