Larangan Motor di Jalan Thamrin Tidak Efektif Atasi Kemacetan Jakarta

pksmedan.com-Kemacetan-Jakarta
JAKARTA (10/4) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nasrullah menyoroti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta terkait pelarangan dan pembatasan motor di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan Nasrullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/4).
Anggota komisi bidang transportasi tersebut mengatakan revisi yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, meskipun memiliki dampak positif karena memberikan rasa aman bagi pengendara motor, namun masih belum efektif dalam mengurai kemacetan Ibukota.

“Meskipun revisi itu berdampak positif bagi pengendara motor karena Jalan MH. Thamrin memiliki tingkat keamanan yang baik, namun revisi ini tidak terlalu efektif dalam mengurai kemacetan,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jika ingin mengurangi kemacetan di Jalan MH. Thamrin, Pemprov DKI tidak hanya membatasi jumlah kendaraan roda dua saja. Nasrullah mengusulkan Pemprov DKI juga perlu membatasi jumlah kendaraan roda empat dan meningkatkan pelayanan transportasi publik.

“Sudah seharusnya Pemprov DKI melakukan hal-hal tersebut (membatasi kendaraan roda empat dan meningkatkan transportasi publik). Bukan sekedar merevisi Pergub,” jelas politisi asal daerah pemilihan (dapil) Jakarta Barat X, meliputi Kembangan, Kebon Jeruk, Palmerah, Grogol Petamburan, dan Tamansari.

Nasrullah menambahkan jika hanya membatasi kendaraan pribadi tanpa meningkatkan pelayanan transportasi publik, maka Pemprov DKI hanya menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
“Seharusnya pembatasan akses kendaraan pribadi didahului dengan peningkatan pelayanan transportasi publik, kalau hanya dilarang tapi tidak ada solusi, kan masyarakat yang tambah sulit,” pungkas Nasrullah.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan revisi Pergub Nomor 195 Tahun 2014 yang melarang motor (kendaraan roda dua) melintasi jalan protokol MH. Thamrin, Senin (6/4). Revisi tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 141 Tahun 2015 yang menyantumkan bahwa motor diperbolehkan melintas di Jalan MH. Thamrin di luar pukul 06.00-23.00.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan Motor di Jalan Thamrin Tidak Efektif Atasi Kemacetan Jakarta"

Posting Komentar