PKS Apresiasi SK Kapolri yang Bolehkan Polwan Berjilbab

PKS-Apresiasi-Polwan-Berjilbab
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 pada 25 Maret 2015. Keputusan itu memuat aturan yang membolehkan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) di Indonesia. 

"Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS sangat mengapresiasi langkah Plt Kapolri Pak Badrodin Haiti yang telah resmikan jilbab Polwan," kata Almuzzammil Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut Muzzammil, hal ini merupakan perjuangan semua pihak, termasuk mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Sutarman dan Timur Pradopo dengan jajarannya dan fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang sudah membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.

"Dan ini juga perjuangan para tokoh, ormas Islam, dan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial," ujar Muzammil.

Surat keputusan itu, kata Muzzammil, merupakan kabar gembira, terutama bagi Polwan yang ingin berjilbab. "Ini kegembiraan kita semua. Saya mengajak kepada para Polwan yang Muslimah, ayo jangan ragu kenakan jilbab," kata dia.

Badrodin Haiti membenarkan telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri No Pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PKS Apresiasi SK Kapolri yang Bolehkan Polwan Berjilbab"

Posting Komentar