PKS MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau "Ranperda CSR" karena tidak layak untuk disahkan.
"Fraksi PKS mohon maaf yang sebesar – besarnya karena belum dapat menerima rancangan peraturan daerah kota Medan tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah karena kami menilai ranperda ini masih belum layak untuk disahkan," ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H.Salman Aklfarisi Lc, MA dalam paripurna beragendakan penandatanganan/pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama serta penyampaian pendapat fraksi terhadap rancangan peraturan daerah kota medan tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan, Senin (16/10/2017) siang yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Salman menjelaskan, berkenaan dengan ranperda kota Medan tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan ini, pertama, keberadaan rancangan peraturan daerah ini sebagai bentuk sinergi antara perusahaan dan masyarakat disekitarnya. Karena hadirnya sebuah perusahaan ketengah – tengah masyarakat akan memberi dampak baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berdampak positif maupun negatifnya. "Tanggungjawab sosial dan lingkungan merupakan upaya agar dampak – dampak yang timbul berada pada titik keseimbangan dan tidak menimbulkan kecumburan sosial. Kemudian, ranperda ini sebagai bentuk komunikasi horizontal yang antara perusahaan dan masyarakat yang diharapkan dapat memberi efek positif terhadap keberlanjutan pembangunan lingkungan di kota Medan,"jelas mantan Ketua Fraksi PKS Medan ini.
Kedua, kata Salman, ranperda ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha dan tidak pula memberi rasa takut sehingga pengusaha mau secara sukarela dan pro aktif memberi sebagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. "Fraksi PKS melalui anggotanya yang tergabung dalam pansus telah mengusulkan dan memperjuangkan agar zakat menjadi variabel pengurang dalam memenuhi ketentuan dalam ranperda ini. Setiap muslim yang memiliki usaha dan hasil usahanya talah mencapai nisabnya (batas minimal) wajib mengeluarkan zakat usaha. Dana zakat ini diberikan kepada mereka yang fakir, miskin, anak – anak yatim dalam bentuk program bantuan sampai pemberian usaha produktif sehingga bisa keluar dari garis kemiskinan," jelasnya seraya mengatakan dalam islam zakat memiliki dimensi akidah sebagai rukun islam dan dimensi sosial yang luas sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan membantu orang lain keluar dari garis kemiskinan. Demikian pentingnya zakat dalam islam maka barang siapa yang tidak mengeluarkannya (membayar) maka akan mendapat siksaan dari allah swt di akhirat nanti.
Dalam rapat yang dihadiri Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan, Salman menegaskan jika ranperda ini disahkan maka para pengusaha muslim nantinya akan mengeluarkan dua kali yaitu kewajibatan atas dana tanggungjawab sosial dan lingkungan dan kewajiban dana zakat yang merupakan tanggungjawabnya sebagai seorang muslim.
"Jika ranperda ini disahkan nantinya akan memberatkan para pengusaha muslim karena harus membayar dua kali dan kami khawair mereka akan lebih memilih melaksanakan ketentuan dalam ranperda ini daripada membayar zakat atau sebaliknya. Padahal negara kita merupakan negara pancasila yang berketuhanan yang maha esa. Dimana artinya setiap peraturan perundang-undangan yang lahir tidak boleh menghalangi setiap individu menjalan perintah agamanya. Seandainya usulan yang telah kami sampaikan dalam setiap rapat – rapat pansus dapat diterima, maka hal ini akan mendorong para pengusaha muslim untuk membayar zakat," ucapnya.
Terkait persoalan ini, Fraksi PKS optimis jumlah dana zakat bisa lebih riil dan lebih besar daripada dana tanggungjawab sosial nantinya. "Oleh karena itu, fraksi PKS sangat kecewa karena usulan kami tersebut tidak diterima oleh pantia khusus. Melalui sidang paripurna kali ini, kami menyampaikan permohonan maaf kami yang sebesar – sebesarnya kepada seluruh umat islam, para ulama, ormas – ormas islam dan seluruh pengusaha muslim karena belum berhasil memperjuangkan zakat sebagai variabel pengurang kewajiban terhadap dana tanggungjawab sosial dan lingkungan karena keterbatasan yang ada pada kami," jelasnya.
Tidak hanya soal itu, Salman juga menyoroti ketidakjelasan dalam Ranperda tersebut diantaranya terkait besaran danan dan tanggungjawab sosial yang harus dibayarkan.
"Ketiga, dalam ranperda ini tidak memuat secara jelas ketentuan tentang besaran dana tanggungjawab sosial yang harus dibayarkan oleh perusahaan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan sebagaimana merujuk pasal 9 ayat (1) hasil pembahasan yang berbunyi sebagai berikut : “dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) berasal dari penyisihan laba setelah dikurangi pajak dan/atau berdasarkan atas kesepakatan perusahaan dengan pemerintah daerah”," jelasnya.
FPKS menilai pasal ini sebagai pasal karet yang dapat dipermainkan dan rawan terjadinya kongkalikong dalam penetapan besaran dana tanggungjawab sosial nantinya. "Pasal ini bertentangan asas keterbukaan dan akuntabilitas sesuai dengan pasal 2 huruf (c) dan huruf (d) dalam ranperda ini. Selain itu, ranperda ini juga tidak memuat rasio pembagian besaran dana tanggungjawab sosial yang dikelola oleh perusahaan dan dana yang dikelola oleh pemerintah kota medan melalui badan pengelola ktjsl yang bersumber dari dana laba bersih perusahaan," jelasnya.
FPKS juga menyoroti soal alokasi anggaran yang dibebankan kepadaAPBD Kota Medan untuk pelaksanaan kemitraan tanggungjawab sosial juga tidak jelas.Pada saat penyampaian usulan ranperda ini, pemerintah kota Medan bahkan mengusulkan dana sebesar 5 persen dari anggaran total perolehan pad kota medan. Bahkan fraksi pks mengusulkan agar dana yang dialokasikan hanya sebesar 3 persen saja. "Hilangnya ketentuan tentang besaran dana yang dialokasikan dari apbd juga sangat kami sayangkan," jelasnya. [fz/rhm]
"Fraksi PKS mohon maaf yang sebesar – besarnya karena belum dapat menerima rancangan peraturan daerah kota Medan tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah karena kami menilai ranperda ini masih belum layak untuk disahkan," ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H.Salman Aklfarisi Lc, MA dalam paripurna beragendakan penandatanganan/pengambilan keputusan sekaligus persetujuan bersama serta penyampaian pendapat fraksi terhadap rancangan peraturan daerah kota medan tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan, Senin (16/10/2017) siang yang dipimpin Langsung Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Salman menjelaskan, berkenaan dengan ranperda kota Medan tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan ini, pertama, keberadaan rancangan peraturan daerah ini sebagai bentuk sinergi antara perusahaan dan masyarakat disekitarnya. Karena hadirnya sebuah perusahaan ketengah – tengah masyarakat akan memberi dampak baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berdampak positif maupun negatifnya. "Tanggungjawab sosial dan lingkungan merupakan upaya agar dampak – dampak yang timbul berada pada titik keseimbangan dan tidak menimbulkan kecumburan sosial. Kemudian, ranperda ini sebagai bentuk komunikasi horizontal yang antara perusahaan dan masyarakat yang diharapkan dapat memberi efek positif terhadap keberlanjutan pembangunan lingkungan di kota Medan,"jelas mantan Ketua Fraksi PKS Medan ini.
Kedua, kata Salman, ranperda ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha dan tidak pula memberi rasa takut sehingga pengusaha mau secara sukarela dan pro aktif memberi sebagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. "Fraksi PKS melalui anggotanya yang tergabung dalam pansus telah mengusulkan dan memperjuangkan agar zakat menjadi variabel pengurang dalam memenuhi ketentuan dalam ranperda ini. Setiap muslim yang memiliki usaha dan hasil usahanya talah mencapai nisabnya (batas minimal) wajib mengeluarkan zakat usaha. Dana zakat ini diberikan kepada mereka yang fakir, miskin, anak – anak yatim dalam bentuk program bantuan sampai pemberian usaha produktif sehingga bisa keluar dari garis kemiskinan," jelasnya seraya mengatakan dalam islam zakat memiliki dimensi akidah sebagai rukun islam dan dimensi sosial yang luas sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan membantu orang lain keluar dari garis kemiskinan. Demikian pentingnya zakat dalam islam maka barang siapa yang tidak mengeluarkannya (membayar) maka akan mendapat siksaan dari allah swt di akhirat nanti.
Dalam rapat yang dihadiri Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan, Salman menegaskan jika ranperda ini disahkan maka para pengusaha muslim nantinya akan mengeluarkan dua kali yaitu kewajibatan atas dana tanggungjawab sosial dan lingkungan dan kewajiban dana zakat yang merupakan tanggungjawabnya sebagai seorang muslim.
"Jika ranperda ini disahkan nantinya akan memberatkan para pengusaha muslim karena harus membayar dua kali dan kami khawair mereka akan lebih memilih melaksanakan ketentuan dalam ranperda ini daripada membayar zakat atau sebaliknya. Padahal negara kita merupakan negara pancasila yang berketuhanan yang maha esa. Dimana artinya setiap peraturan perundang-undangan yang lahir tidak boleh menghalangi setiap individu menjalan perintah agamanya. Seandainya usulan yang telah kami sampaikan dalam setiap rapat – rapat pansus dapat diterima, maka hal ini akan mendorong para pengusaha muslim untuk membayar zakat," ucapnya.
Terkait persoalan ini, Fraksi PKS optimis jumlah dana zakat bisa lebih riil dan lebih besar daripada dana tanggungjawab sosial nantinya. "Oleh karena itu, fraksi PKS sangat kecewa karena usulan kami tersebut tidak diterima oleh pantia khusus. Melalui sidang paripurna kali ini, kami menyampaikan permohonan maaf kami yang sebesar – sebesarnya kepada seluruh umat islam, para ulama, ormas – ormas islam dan seluruh pengusaha muslim karena belum berhasil memperjuangkan zakat sebagai variabel pengurang kewajiban terhadap dana tanggungjawab sosial dan lingkungan karena keterbatasan yang ada pada kami," jelasnya.
Tidak hanya soal itu, Salman juga menyoroti ketidakjelasan dalam Ranperda tersebut diantaranya terkait besaran danan dan tanggungjawab sosial yang harus dibayarkan.
"Ketiga, dalam ranperda ini tidak memuat secara jelas ketentuan tentang besaran dana tanggungjawab sosial yang harus dibayarkan oleh perusahaan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan sebagaimana merujuk pasal 9 ayat (1) hasil pembahasan yang berbunyi sebagai berikut : “dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) berasal dari penyisihan laba setelah dikurangi pajak dan/atau berdasarkan atas kesepakatan perusahaan dengan pemerintah daerah”," jelasnya.
FPKS menilai pasal ini sebagai pasal karet yang dapat dipermainkan dan rawan terjadinya kongkalikong dalam penetapan besaran dana tanggungjawab sosial nantinya. "Pasal ini bertentangan asas keterbukaan dan akuntabilitas sesuai dengan pasal 2 huruf (c) dan huruf (d) dalam ranperda ini. Selain itu, ranperda ini juga tidak memuat rasio pembagian besaran dana tanggungjawab sosial yang dikelola oleh perusahaan dan dana yang dikelola oleh pemerintah kota medan melalui badan pengelola ktjsl yang bersumber dari dana laba bersih perusahaan," jelasnya.
FPKS juga menyoroti soal alokasi anggaran yang dibebankan kepadaAPBD Kota Medan untuk pelaksanaan kemitraan tanggungjawab sosial juga tidak jelas.Pada saat penyampaian usulan ranperda ini, pemerintah kota Medan bahkan mengusulkan dana sebesar 5 persen dari anggaran total perolehan pad kota medan. Bahkan fraksi pks mengusulkan agar dana yang dialokasikan hanya sebesar 3 persen saja. "Hilangnya ketentuan tentang besaran dana yang dialokasikan dari apbd juga sangat kami sayangkan," jelasnya. [fz/rhm]
0 Response to "Fraksi PKS Medan Tolak "Ranperda CSR", Ini Sebabnya ..."
Posting Komentar