PKS MEDAN - Fraksi PKS DPR menyelenggarakan Focussed Group Discussion (FGD) dengan
tema "Perlindungan Kepentingan Publik dalam Kebijakan Pertanahan di
Indonesia" pada Rabu (7/6). Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan
FGD ini strategis jika melihat banyaknya kasus konflik pertanahan di
Indonesia.
Kedua,
FGD ini juga penting untuk mendapatkan pandangan yang utuh dan menyeluruh atas
problematika pengelolaan pertanahan di Indonesia, langkah-langkah penyelesaian
yang sudah dilakukan, kelemahan kebijakan dan lapangan, serta rekomendasi
solusi yang tuntas dan komprehensif. [pks.id]
"Fraksi
PKS mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar memprioritaskan kepentingan
publik dalam penyelesaian konflik-konflik pertanahan, tentu dalam prosesnya
harus berkeadilan," katanya di forum FGD.
Jazuli
Juwaini menyitir data yang menunjukkan peningkatan tajam konflik pertanahan.
Pada tahun 2015 konflik agraria mencapai 400.430 hektare, sedangkan pada tahun
2016 Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat wilayah yang menjadi titik
konflik agraria mencapai 1,26 Juta Hektare. Hal tersebut meningkat 3 (tiga)
kali lipat dibandingkan pada tahun 2015. Tiga sektor terbesar konflik agraria
selama tahun 2016 adalah sektor perkebunan 163 konflik, properti 117 konfilk,
dan infrastruktur 100 konflik.
Menurut
Anggota Komisi I ini prioritas kepentingan publik dalam kebijakan pertanahan
memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat, yaitu Pasal 33 Ayat (3) UUD
1945 yang jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran
rakyat
"Pasal
ini pasal yang paling berat realisasinya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dihadapkan dengan masifnya sistem ekonomi yang liberal-kapitalistik.
Mudah sekali tujuan kemakmuran rakyat dikalahkan oleh kepentingan
kapital/pemodal. Sayangnya negara acapkali tumpul pembelaannya pada rakyat atas
nama investasi dan pembangunan," terang Jazuli.
Anggota
DPR Dapil Banten III ini juga menyoroti implementasi Pasal 33 berupa UU Pokok
Agraria (UUPA) 5/1960 yang sebenarnya sangat kuat keberpihakannya pada rakyat.
"UUPA
ini karakternya sangat kuat prorakyat, populis, dan berpihak pada hukum adat
(tanah ulayat). Sayang UU ini tidak sepenuhnya dijalankan, tidak dipedomani,
dan banyak penyimpangan," terang Jazuli.
Untuk
menguatkan UUPA kembali, lanjut Jazuli, pada awal-awal reformasi 1998 lahir
Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001 tentang Reformasi Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam. TAP ini menjadi landasan peraturan perundang-undangan di
bidang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
"Namun
realitasnya kebijakan agraria/pertanahan yang prorakyat masih belum sepenuhnya
terealisir sesuai amanat UUD. Buktinya konflik-konflik pertanahan justru
meningkat tajam," katanya.
Atas
permasalahan di atas, Jazuli Juwaini dalam sambutannya menerangkan dua nilai
penting FGD Fraksi PKS ini.
Pertama,
FGD ini penting agar kita tidak kehilangan ruh/semangat konstitusi Pasal 33 dan
UUPA yg hingga kini masih berlaku, yaitu bumi Indonesia ini harus
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta memastikan semua kebijakan
pertanahaan diorientasikan untuk kesejahteraan rakyat.
0 Response to "Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Publik dalam Kebijakan Pertanahan"
Posting Komentar