PKS MEDAN -Perjuangan Ranperda Halal dan Higienis ini memang sulit dan panjang. Hal ini dijelaskan ketua Panitia Khusus (Pansu) Rancangan Peraturan Daerah Halal dan Higienis Rajudin Sagala dalam Seminar Prospek Penerapan Ranperda Halal di Kota Medan, Selasa (28/3) di Ballroom Madani Hotel.
"Perjuangan ini berawal dari diskusi antara anggota fraksi serta Hasil Rapat Dengar Pendapat MUI Medan dengan Komisi C DPRD Medan September 2015 yang menyimpulkan perlunya dibentuk aturan tentang produk makanan halal dan higienis." Ujarnya.
Apalagi Rajudin menemukan sendiri bahwa ada penjual makanan yang tidak beragama Islam namun menggunakan label halal dan menggunakan peci dalam menjualnya. Sedangkan produknya berupa bubur ayam dimasak dengan wadah yang sama untuk memasak daging babi.
Namun dalam perjuangan, Fraksi PKS menemui berbagai halangan dan rintangan. Sama seperti Ranperda Larangan Minol yang baru-baru ini hangat, pernah berkas Draft Ranperda dan tanda tangan dukungan terhadapnya tersebut sempat hilang sebelum dibahas.
Perjuangan yang dimulai dari 2015 antara MUI Medan dan anggota dewan akhirnya menemui titik terang pada akhir 2016 khususnya September 2016. Tepatnya saat DPRD memparipurnakan sejumlah Ranperda termasuk Ranperda Halal ini.
"Pada Oktober 2016, terbentuklah Pansus namun sayangnya kala itu terpilih pimpinan yang non Islam melalui sistem voting. Tetapi skenario Allah, hal tersebut akhirnya dibatalkan mengingat ada oknum anggota dewan yang memberikan hak pilih padahal bukan anggota pansus." Lanjutnya.
Pemilihan ulang kemudian dilakukan dengan musyawarah mufakat memilih Rajudin Sagala sebagai Ketua Pansus.
Rajudin menegaskan bahwa perjuangan ini belum berakhir. Sebagaimana terbentuknya Pansus memerlukan waktu lama dan menghadapi tantangan yang banyak. Perjuangan ini terus berlanjut hingga Ranperda itu resmi menjadi Perda dan berjalan dengan baik.
"Perjuangan ini berawal dari diskusi antara anggota fraksi serta Hasil Rapat Dengar Pendapat MUI Medan dengan Komisi C DPRD Medan September 2015 yang menyimpulkan perlunya dibentuk aturan tentang produk makanan halal dan higienis." Ujarnya.
Apalagi Rajudin menemukan sendiri bahwa ada penjual makanan yang tidak beragama Islam namun menggunakan label halal dan menggunakan peci dalam menjualnya. Sedangkan produknya berupa bubur ayam dimasak dengan wadah yang sama untuk memasak daging babi.
Namun dalam perjuangan, Fraksi PKS menemui berbagai halangan dan rintangan. Sama seperti Ranperda Larangan Minol yang baru-baru ini hangat, pernah berkas Draft Ranperda dan tanda tangan dukungan terhadapnya tersebut sempat hilang sebelum dibahas.
Perjuangan yang dimulai dari 2015 antara MUI Medan dan anggota dewan akhirnya menemui titik terang pada akhir 2016 khususnya September 2016. Tepatnya saat DPRD memparipurnakan sejumlah Ranperda termasuk Ranperda Halal ini.
"Pada Oktober 2016, terbentuklah Pansus namun sayangnya kala itu terpilih pimpinan yang non Islam melalui sistem voting. Tetapi skenario Allah, hal tersebut akhirnya dibatalkan mengingat ada oknum anggota dewan yang memberikan hak pilih padahal bukan anggota pansus." Lanjutnya.
Pemilihan ulang kemudian dilakukan dengan musyawarah mufakat memilih Rajudin Sagala sebagai Ketua Pansus.
Rajudin menegaskan bahwa perjuangan ini belum berakhir. Sebagaimana terbentuknya Pansus memerlukan waktu lama dan menghadapi tantangan yang banyak. Perjuangan ini terus berlanjut hingga Ranperda itu resmi menjadi Perda dan berjalan dengan baik.
0 Response to "Fraksi PKS Komit Perjuangkan Ranperda Halal di Kota Medan"
Posting Komentar