PKS MEDAN - Reses I tahun 2017, Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala S.Pd.I
Bilal Jenazah, Penggali Kubur dan Guru MDTA Keluhkan Aturan Pembayaran Honor.
Medan,-Honor yang diberikan Pemerintah Kota Medan kepada bilal jenazah dan penggali kubur sepertinya masih banyak dikeluhkan terutama sistem pembayarannya yang dinilai terlalu lama.
Hal ini diungkapkan, salah seorang Bilal jenazah di Kecamatan Medan Barat dalam reses I tahun 2017, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rajudin Sagala, S.Pd.I yang dilaksanakan di Jalan Skata/Karya Ujung Gg, Madrasah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan barat, Minggu (26/03/2017).
“Kepada Pak Rajudin, tolong bisa disampaikan, sampai dengan saat ini Bilal Janazah masih mengeluhkan cara pembayaran honor dari Pemko Medan. Kami sangat berharap honor dibayarkan 3 bulan sekali, “ jelas Sutan Fahri Lubis warga Jalan Karang Berombak.
Diutarakannya, selama ini para penggali kubur dan bilal jenazah kerap kesulitan mengingat pada saat mau lebaran dan akhir tahun honor belum juga bisa keluar. “Harapannya pas mau lebaran dan akhir tahun, honor itu bisa dicairkan,” ucap Fahri disambut tepuk tangan warga.
Tidak hanya soal honor penggali kubur dan bilal jenazah, warga juga mengeluhkan soal aturan guru MDTA yang dibatasi umurnya hingga 60 tahun. Dimana jika batas umurnya sudah melewati, maka honornya tidak keluar.
“Kami juga sangat berharap, ada keringanan soal aturan tersebut agar tidak dibatasi sampai 60 tahun,” jelasnya.
Dijelaskannya, sampai dengan saat ini, khusunya di Kecamatan Medan Barat masih banyak guru MDTA yang umurnya hampir 60 tahun. “Kami mohon kepada Pemko Medan untuk memberikan kelonggaran dalam aturan tersebut,” jelasnya.
Pemko Belum Sanggup
Sementara itu menanggapi permasalahan honor bilal jenazah dan penggali kubur, Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala mengatakan bahwa pihaknya pernah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Kota Medan. Hanya saja Pemko Medan belum mampu memenuhinya karena ada sistem keuangan mereka.
“Terkait honor ini pernah disampaikan kepada Pemko Medan. Namun, pemko belum sanggup dan masih tetap dengan cara lama,” jelas Rajuddin seraya mengatakan pihaknya terus mendorong Pemko Medan agar mempermudah proses pencairannya sehingga tidak memerlukan waktu lama.
Terkait pembtasan guru MDTA, Rajudin menyampaikan bahwa persoalan tersebut sekaitan dengan Peraturan Walikota (Perwal) dimana dibatasi umur guru MDTA yang menerima honor tak boleh lebih dari 60 tahun.
“Soal pembatasan umur itu merupakan aturan yang tertuang dalam Perwal. Namun begitu tentunya kita akan sampaikan semoga ada terobosan dan cara yang baik bisa dihasilkan oleh Pemko Medan mengingat guru MDTA di Kota Medan usianya sudah sangat tua,” jelasnya.
Bilal Jenazah, Penggali Kubur dan Guru MDTA Keluhkan Aturan Pembayaran Honor.
Medan,-Honor yang diberikan Pemerintah Kota Medan kepada bilal jenazah dan penggali kubur sepertinya masih banyak dikeluhkan terutama sistem pembayarannya yang dinilai terlalu lama.
Hal ini diungkapkan, salah seorang Bilal jenazah di Kecamatan Medan Barat dalam reses I tahun 2017, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Rajudin Sagala, S.Pd.I yang dilaksanakan di Jalan Skata/Karya Ujung Gg, Madrasah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan barat, Minggu (26/03/2017).
“Kepada Pak Rajudin, tolong bisa disampaikan, sampai dengan saat ini Bilal Janazah masih mengeluhkan cara pembayaran honor dari Pemko Medan. Kami sangat berharap honor dibayarkan 3 bulan sekali, “ jelas Sutan Fahri Lubis warga Jalan Karang Berombak.
Diutarakannya, selama ini para penggali kubur dan bilal jenazah kerap kesulitan mengingat pada saat mau lebaran dan akhir tahun honor belum juga bisa keluar. “Harapannya pas mau lebaran dan akhir tahun, honor itu bisa dicairkan,” ucap Fahri disambut tepuk tangan warga.
Tidak hanya soal honor penggali kubur dan bilal jenazah, warga juga mengeluhkan soal aturan guru MDTA yang dibatasi umurnya hingga 60 tahun. Dimana jika batas umurnya sudah melewati, maka honornya tidak keluar.
“Kami juga sangat berharap, ada keringanan soal aturan tersebut agar tidak dibatasi sampai 60 tahun,” jelasnya.
Dijelaskannya, sampai dengan saat ini, khusunya di Kecamatan Medan Barat masih banyak guru MDTA yang umurnya hampir 60 tahun. “Kami mohon kepada Pemko Medan untuk memberikan kelonggaran dalam aturan tersebut,” jelasnya.
Pemko Belum Sanggup
Sementara itu menanggapi permasalahan honor bilal jenazah dan penggali kubur, Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala mengatakan bahwa pihaknya pernah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Kota Medan. Hanya saja Pemko Medan belum mampu memenuhinya karena ada sistem keuangan mereka.
“Terkait honor ini pernah disampaikan kepada Pemko Medan. Namun, pemko belum sanggup dan masih tetap dengan cara lama,” jelas Rajuddin seraya mengatakan pihaknya terus mendorong Pemko Medan agar mempermudah proses pencairannya sehingga tidak memerlukan waktu lama.
Terkait pembtasan guru MDTA, Rajudin menyampaikan bahwa persoalan tersebut sekaitan dengan Peraturan Walikota (Perwal) dimana dibatasi umur guru MDTA yang menerima honor tak boleh lebih dari 60 tahun.
“Soal pembatasan umur itu merupakan aturan yang tertuang dalam Perwal. Namun begitu tentunya kita akan sampaikan semoga ada terobosan dan cara yang baik bisa dihasilkan oleh Pemko Medan mengingat guru MDTA di Kota Medan usianya sudah sangat tua,” jelasnya.
0 Response to "Di Reses Anggota DPRD Medan, Bilal Jenazah, Penggali Kubur dan Guru MDTA Keluhkan Aturan Pembayaran Honor "
Posting Komentar