PKSMEDAN.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menyuarakan
sikap untuk Presiden Jokowi soal kasus penulisan lafadz Laa Ilaa Ha Illalloh di
Bendera Merah Putih oleh Nurul Fahmi. Pernyataan tersebut dilakukan di
interupsi Sidang Paripurna DPR RI ke-17 Masa Sidang III Tahun 2016-2017,
Selasa (24/1).
Ketua
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
ini menegaskan bahwa hendaknya dalam era pemerintah Presiden Jokowi,
jangan sampai ada warga negara yang diproses hukum dengan cara yang tak
patut.
“Hanya karena yang bersangkutan menulis kata ” Laa Ilaha Illalloh” pada Bendera Merah Putih,” jelas Almuzzammil Yusuf.
Berikut adalah pernyataan lengkap dari Almuzzammil Yusuf terkait hal tersebut.
Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian. Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.
Pada
sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini
dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang
berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun
ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan
hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan
HAM.
Dengan
mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR
terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya
ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak
Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan
di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg menulis kata : “Kita Indonesia” di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yg menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yg menulis kata : “Kita Indonesia” di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yg bertuliskan kata “Laa Ilaha Illalloh” yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .
Dari 6 gambar di atas hanya Nurul Fahmi yang diproses hukum. Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum. Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal
24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera
negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan.
Sungguh
tidak masuk nalar jika kata-kata mulia “Laa Ilaha Illalloh” dimaksud
untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana
dimaksud UU 24/2009.
Jangan
sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik
bahwa kata mulia “Laa ilaha Ilalloh” yang telah menemani para pejuang
mengusir penjajah menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi
Indonesia yang mayoritas Muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada kesmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni :
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan warga negara dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum. Nurul Fahmi (NF) telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.
2. Persamaan warga negara dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum. Nurul Fahmi (NF) telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.
Kepada
Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam
kepemimpinan Bapak ada warga negara yang diproses hukum dengan cara tak
patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata ” Laa Ilaha Illalloh”
pada Bendera Merah Putih.
Untuk
teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam
merasakan ketidakadilan terhadap proses hukum ini. Saya yakin banyak
anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta
teman-teman berdiri. Terima.kasih.
Saya tutup dengan ucapan: “Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI”
Wassalamualaikum Wr. Wb.
0 Response to "Di Sidang Paripurna, PKS Suarakan Sikap tentang Penulisan Bendera Merah Putih"
Posting Komentar