PKSMEDAN.com - Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi Munawar
berpendapat bahwa masuknya pekerja asing ilegal ke Indonesia dapat dicegah
dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Oleh karena itu, Rofi menilai para
pekerja asing yang berada di Indonesia harus terdata dan memiliki izin.
Sebab, dengan wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi
asing di berbagai bidang, maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan pekerja
asing ilegal dengan serius.
“Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan
seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun keberadaan mereka
tentu harus terdata, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jika hanya
pekerja kasar (unskilled workers) dan tak terdidik, pada akhirnya tentu
akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi,” jelas Rofi Munawar di Gedung
DPR RI, Rabu (20/7).
Rofi menegaskan pemerintah sudah seharusnya memberikan
perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri dalam menerima segala jenis Investasi
Asing Langsung (foreign direct investment) yang hadir di Indonesia.
Jangan hanya berpikir investasi dan menarik dana, namun justru menafikan sumber
daya manusia (sdm) dalam negeri.
Di sisi lain, Rofi juga menyesalkan atas berbagai kebijakan
pemerintah yang permisif terhadap pekerja asing. Misalnya, adanya peraturan tidak
harus menguasai bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang
tidak potensial dan tidak menganut asas resiprokal.
“Bisa dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan
pekerja asing, mengingat di saat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung
meningkat dan kondisi ekonomi mengalami pelambatan,” ucap Legislator PKS dari
Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.
Rofi menjelaskan adanya pekerja asing timbul akibat dari
model bisnis yang mengikat, dengan mensyaratkan seluruh material maupun pekerja
proyek tersebut berasal dari negara mereka. Namun demikian, seringkali, dalam
perkembangannya, terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing ilegal untuk
menekan biaya operasional. Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para
pekerja asing tidak mampu termonitor dengan baik oleh pemerintah karena
lemahnya sistem dan kurang tegasnya penegakan hukum (law enforcement).
“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja ilegal asing dapat
dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan
ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki
sistem terkait,” tegas Rofi.
Kementerian maupun lembaga terkait harus terintegrasi satu
sama lain terkait sistem monitoring terhadap pekerja asing, baik secara
perizinan maupun keberadaannya.
“Jika tidak segera dilakukan monitoring terhadap pekerja asing
ini, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut,” tegas
Rofi.
Diketahui, belakangan ini, petugas gabungan Kodim 0905
Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara
Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen
keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan warga asal
Tiongkok (China) paling sering melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ada
yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi kejahatan seperti
peredaran narkoba. [pks.id]
0 Response to "Jangan Asal Masuk, Pekerja Asing Harus Terdata dan Berizin"
Posting Komentar