PKSMEDAN.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS
Ecky Awal Mucharam mengemukakan lima alasan mengapa pengampunan pajak bukanlah
kebijakan yang baik dan tepat. Hal ini ia sampaikan ketika membacakan pendapat
Fraksi PKS terhadap hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang
Pengampunan Pajak dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, (27/6).
"Banyak studi telah menunjukkan bahwa kebijakan
pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat. Pertama, kebijakan
Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak
patuh," kata Ecky.
Politisi PKS ini menyatakan sebagian besar rakyat Indonesia
yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai rasa keadilannya
dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak
melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam
negeri.
"Kedua, opportunity loss atau potensi pendapatan yang
hilang akibat Pengampunan Pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan
kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman
pidana bagi para pengemplang pajak," kata Ecky.
Menurutnya, ini tidak sebanding dengan menggantikan potensi
penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang
tebusan Pengampunan Pajak yang hanya 1-6 persen.
"Ketiga, kebijakan pengampunan pajak yang berhasil
justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan
pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," kata
Ecky.
Klaim tersebut pun banyak dipertanyakan oleh sejumlah ahli,
yang menyatakan bahwa klaim keberhasilan kebijakan pajak bersifat semu karena
tidak memperhitungkan besarnya biaya dari kebijakan Pengampunan Pajak. Suatu
kajian lembaga internasional tentang pengampunan pajak menunjukkan keberhasilan
pengampunan pajak merupakan anomali sedangkan kegagalannya adalah sesuatu yang
normal (successful tax amnesty is like anomaly, not a norm).
"Keempat, pengampunan pajak tidak mungkin berhasil
tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan
hukum," kata Ecky.
Ia memaparkan dari sedikit negara yang kebijakan pengampunan
pajaknya relatif berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas
institusi perpajakan yang didahului perbaikan sistem perpajakan.
"Kelima, perkembangan keterbukaan informasi melalui
Automatic Exchange of Information (AEoI) di tahun 2018, secara otomatis akan
mampu merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sehingga
pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan
pajak," kata Ecky.
Sejak semula Fraksi PKS memandang bahwa pengajuan RUU
Pengampunan Pajak seharusnya didahului dengan pelaksanaan reformasi perpajakan
yang meliputi aspek pembenahan institusi, infrastruktur, dan regulasi. Fraksi
PKS mengapresiasi langkah Pemerintah memasukan revisi UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembahasan Revisi UU KUP sangat strategis dalam
rangka memastikan keadilan dan memperkokoh efektifitas sistem perpajakan. [pks.id]
0 Response to "Pengampunan Pajak Bukan Kebijakan yang Baik dan Tepat"
Posting Komentar