PKSMEDAN.com - Upaya Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang
dianggap menghambat investasi dan pembangunan akan mengancam
keberlangsungan pembahasan Ranperda Pengendalian Minuman beralkohol yang
tengah digagas oleh DPRD Medan.
Seperti diketahui, salah satu perda penghambat investasi dan pembangunan yang termasuk dalam daftar pencabutan adalah produk hukum berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol seperti Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Dengan rencana pencabutan ini maka praktis Perda yang akan digagasa DPRD Medan tak memiliki kesesuaian dengan aturan diatasnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol (Minol) H.Salman Alfarisi Lc, MA mengakui sesuai keputusan Pansus Perda tersebut ditangguhkan dahulu mengingat adanya usulan diajukannya Ranperda terkait Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Jadi pembahasan Pansus sampai disitu, Pansusnya tetap ada namun pembahasannya ditangguhkan dahulu karena adanya usulan untuk mengajukan Ranperda baru soal pengendalian Minol," jelas Salman saat dihubungi wartawan, Minggu (22/05/2016) sore.
Sementara itu, terkait dengan rencana mendagri mencabut Perda yang menghambat investasi salah satunya soal pelarangan, pengendalian Peredaran dan Penjualan Minol Salman mengungkapkan kekecewaannya.
"Saya belum tahu soal apa yang diinginkan Mendagri itu, PKS sendiri tetap memperjuangkan Perda pelarangan minuman beralkohol," jelasnya Politisi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan.
Diakuinya, jika produk hukum soal pelarangan dan pengendalian minuman beralkohol tidak bisa diberlakukan di Medan maka itu merupakan sebuah kekonyolan.
"Untuk di Medan sendiri semua sudah berketetapan Medan merupakan kota Religius yang tentunya sangat jelas memegang prinsif keagamaan. Jadi kalau aturan tersebut tidak bisa diberlakukan di Medan maka itu sebuah kekonyolan," jelas Salman seraya mempertanyakan kemungkinan adanya pesanan pengusaha Minuman Beralkohol sehingga Mendagri begitu bersemangat melakukan pencabutan produk hukum tersebut.
Soal menghambat investasi dan pembangunan sebagai salah satu dalih pencabutan produk hukum Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Salman menyampaikan ketidaksetujuannya.
"Saya kira begini saja, apa sebenarnya yang dilakukan Mendagri, kita sudah banyak melihat dan menyaksikan dampak Minuman Beralkohol ini di Masyarakat seperti Pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, itu dampaknya jauh lebih buruk dari sekedar investasi yang dijanjikan," jelas politisi Vokal Kota Medan ini.
Begitu juga di Medan, PAD yang akan dihasilkan tidak akan ada artinya apa-apa dengan dampak yang ditimbulkan. "Jadi kita harus rasional, pengendalian dari dampak yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol ini jauh akan lebih besar dari investasi dan PAD yang didapatkan," jelasnya.[syf]
Sumber : DNA Berita
Seperti diketahui, salah satu perda penghambat investasi dan pembangunan yang termasuk dalam daftar pencabutan adalah produk hukum berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol seperti Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Dengan rencana pencabutan ini maka praktis Perda yang akan digagasa DPRD Medan tak memiliki kesesuaian dengan aturan diatasnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol (Minol) H.Salman Alfarisi Lc, MA mengakui sesuai keputusan Pansus Perda tersebut ditangguhkan dahulu mengingat adanya usulan diajukannya Ranperda terkait Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Jadi pembahasan Pansus sampai disitu, Pansusnya tetap ada namun pembahasannya ditangguhkan dahulu karena adanya usulan untuk mengajukan Ranperda baru soal pengendalian Minol," jelas Salman saat dihubungi wartawan, Minggu (22/05/2016) sore.
Sementara itu, terkait dengan rencana mendagri mencabut Perda yang menghambat investasi salah satunya soal pelarangan, pengendalian Peredaran dan Penjualan Minol Salman mengungkapkan kekecewaannya.
"Saya belum tahu soal apa yang diinginkan Mendagri itu, PKS sendiri tetap memperjuangkan Perda pelarangan minuman beralkohol," jelasnya Politisi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan.
Diakuinya, jika produk hukum soal pelarangan dan pengendalian minuman beralkohol tidak bisa diberlakukan di Medan maka itu merupakan sebuah kekonyolan.
"Untuk di Medan sendiri semua sudah berketetapan Medan merupakan kota Religius yang tentunya sangat jelas memegang prinsif keagamaan. Jadi kalau aturan tersebut tidak bisa diberlakukan di Medan maka itu sebuah kekonyolan," jelas Salman seraya mempertanyakan kemungkinan adanya pesanan pengusaha Minuman Beralkohol sehingga Mendagri begitu bersemangat melakukan pencabutan produk hukum tersebut.
Soal menghambat investasi dan pembangunan sebagai salah satu dalih pencabutan produk hukum Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Salman menyampaikan ketidaksetujuannya.
"Saya kira begini saja, apa sebenarnya yang dilakukan Mendagri, kita sudah banyak melihat dan menyaksikan dampak Minuman Beralkohol ini di Masyarakat seperti Pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, itu dampaknya jauh lebih buruk dari sekedar investasi yang dijanjikan," jelas politisi Vokal Kota Medan ini.
Begitu juga di Medan, PAD yang akan dihasilkan tidak akan ada artinya apa-apa dengan dampak yang ditimbulkan. "Jadi kita harus rasional, pengendalian dari dampak yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol ini jauh akan lebih besar dari investasi dan PAD yang didapatkan," jelasnya.[syf]
Sumber : DNA Berita
0 Response to "Rencana Mendagri Cabut Perda Miras Bisa Hambat Perda Minol Yang Digagas DPRD Medan"
Posting Komentar