PKSMEDAN.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras).
Pasalnya, menurut Hidayat, kebijakan pemerintah soal miras
sangat tidak jelas.
“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras,
namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah
dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat usai acara
Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat
(20/5) petang.
Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan
terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Mendagri saat itu, menurut
Hidayat, mendukung Perda Miras di Papua karena persoalan miras di Papua yang
demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.
“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah
lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi
juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Legislator PKS dari Daerah
Pemilihan Jakarta II ini.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan,
pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh
miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu
setelah pesta miras.
Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan
kembali rencana pencabutan Perda Miras
tersebut. Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk
menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan
bebas miras untuk menarik investor.
“Pemerintah perlu
kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing.
Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” tandas dia.
Miras, terang Hidayat, merupakan induk dari segala
kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan baik dan buruk pencabutan
Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” pungkas Hidayat.
Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (20/5),
memberikan pernyataan bahwa akan mencabut 3.266 perda pelarangan miras di
beberapa daerah karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan
Pencabutan tersebut terutama dikhususkan di beberapa daerah
wisata, seperti Perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Tjahjo
beralasan bahwa keberadaan perda ini tidak sesuai dengan Permendag Nomor
04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.[pks.id]
0 Response to "HNW Minta Mendagri Merinci Rencana Pencabutan Perda Miras"
Posting Komentar