PKSMEDAN.com - Fraksi PKS DPR RI menegaskan Putusan Provisi yang dikeluarkan PN Jakarta
Selatan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian Pimpinan DPR RI, dari
Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa. Oleh karena, pergantian Pimpinan DPR RI adalah
hak fraksi dan partai terkait, yaitu PKS.
“Sehingga, proses
gugatan hukum yang dilakukan oleh Fahri Hamzah hanya berdampak pada statusnya
sebagai Anggota DPR RI, bukan Pimpinan DPR RI,” jelas Anggota Fraksi PKS DPR RI
Almuzzammil Yusuf dalam interupsi di Pembukaan Sidang Paripurna Masa
Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, Selasa (17/5).
Fraksi PKS menilai
Putusan Provisi PN Jakarta Selatan yang telah memenangkan gugatan Fahri Hamzah, telah bertindak lebih dari
kewenangannya sebagai pengadilan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). Menurut UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan Perubahannya UU Nomor 2
Tahun 2011, proses penyelesaian perselisihan internal partai politik bukan
melalui mekanisme Pengadilan PMH. Melainkan,
jika terjadi pemecatan di internal partai politik, menurut UU Partai Politik,
diselesaikan melalui Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan langsung Kasasi ke
Mahkamah Agung.
Bukan dengan
mengajukan ke pengadilan negeri sebagai kasus PMH, sebagaimana diatur oleh
kitab UU Hukum Perdata, dimana struktur penyelesaian juga berbeda, yaitu PN,
banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi ke MA.
“Jadi, terdapat
dua rezim hukum yang berbeda, dengan mekanisme penyelesaian yang berbeda pula,”
jelas Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.
Sehingga, Fraksi
PKS menilai putusan pengadilan PMH dalam Provisi-nya, telah jelas melewati
kewenangannya, dan telah mencampuri mekanisme kelembagaan di DPR, seperti
pergantian Pimpinan DPR. Padahal, pergantian Pimpinan DPR, menurut UU MPR, DPR,
DPD, dan DPRD (MD3), berjalan melalui proses politik tanpa perlu putusan
pengadilan.
“Jadi, jika partai
politik ingin mengganti anggotanya yang duduk sebagai Pimpinan DPR, maka yang
berhak menguji kehendak partai, forumnya adalah rapat paripurna, tidak ada
kaitannya dengan putusan pengadilan,” tegas Almuzzammil.
Diketahui,
pembacaan sikap Fraksi PKS itu, disampaikan Almuzzammil dalam Sidang Paripurna
yang dipimpin oleh Agus Hermanto. Mewakili Fraksi PKS, Almuzzammil juga
menyerahkan hasil kajian yang berjudul ‘Tinjauan Yuridis FPKS DPR atas Usul
Pemberhentian Sdr. Fahri Hamzah Selaku Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR’ kepada
Agus Hermanto.
“Hasil kajian ini pada intinya, pergantian pimpinan DPR
adalah hak partai dan fraksi terkait. Mohon pimpinan menerima apa yang akan
kami serahkan ini untuk seluruh pimpinan dan fraksi, diwakil oleh pimpinan,” tutup
Almuzzammil.[syf]
0 Response to "F-PKS : Putusan Provisi Tidak Ada Kaitan dengan Pergantian Pimpinan DPR"
Posting Komentar