Legislator PKS Ini Minta Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak

Legislator PKS Ini Minta Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam meminta agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ditunda hingga pemerintah mengajukan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal ini disampaikan Ecky dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa (12/4).

 “Kita memiliki persoalan perpajakan secara struktural seperti rendahnya tax ratio, rendahnya ketaatan wajib pajak, serta lemahnya pengadilan pajak kita. Sehingga enforcement force pajak kita lemah. Ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui reformasi perpajakan. Selain institusi yang diperkuat, regulasinya juga kita perbaiki terus lewat revisi UU KUP,” jelas Ecky.

Sebagaimana diketahui UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah mengalami empat kali revisi dan revisi terakhir ialah di UU No. 16 Tahun 2009.

“Tanpa disertai reformasi struktural di bidang perpajakan, Tax Amnesty tidak akan efektif. Ini terbukti dari kegagalan negara-negara lain yang melakukan Tax Amnesty tanpa adanya institusi perpajakan yang kuat,” jelas Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat III ini.

“Berdasarkan penelitian, kebijakan Tax Amnesty yang sukses justru jarang ditemui. Sementara dari pengalaman negara yang berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan. Tanpa reformasi perpajakan Tax Amnesty malah akan berdampak negatif kepada pemasukan pajak” ujar Kepala Poksi XI Fraksi PKS ini.

“Pemerintah sebetulnya sudah memasukan Revisi UU KUP ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 lalu 2016. Ini perlu diapresiasi. Namun sayangnya belakangan justru RUU Pengampunan Pajak ini yang lebih dahulu dibahas,” tutup Ecky.[syf]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Legislator PKS Ini Minta Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak"

Posting Komentar