PKSMEDAN.com - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam
meminta agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ditunda hingga
pemerintah mengajukan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal ini disampaikan Ecky dalam
Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks
DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa (12/4).
“Kita memiliki persoalan perpajakan secara
struktural seperti rendahnya tax ratio, rendahnya ketaatan wajib pajak, serta
lemahnya pengadilan pajak kita. Sehingga enforcement force pajak
kita lemah. Ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui reformasi
perpajakan. Selain institusi yang diperkuat, regulasinya juga kita perbaiki
terus lewat revisi UU KUP,” jelas Ecky.
Sebagaimana diketahui UU No. 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah
mengalami empat kali revisi dan revisi terakhir ialah di UU No. 16 Tahun 2009.
“Tanpa disertai reformasi
struktural di bidang perpajakan, Tax Amnesty tidak akan efektif. Ini terbukti
dari kegagalan negara-negara lain yang melakukan Tax Amnesty tanpa adanya institusi
perpajakan yang kuat,” jelas Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat III ini.
“Berdasarkan penelitian,
kebijakan Tax Amnesty yang sukses justru jarang ditemui. Sementara dari
pengalaman negara yang berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan
kapasitas institusi perpajakan. Tanpa reformasi perpajakan Tax Amnesty malah
akan berdampak negatif kepada pemasukan pajak” ujar Kepala Poksi XI Fraksi PKS ini.
“Pemerintah sebetulnya sudah
memasukan Revisi UU KUP ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 lalu 2016. Ini perlu
diapresiasi. Namun sayangnya belakangan justru RUU Pengampunan Pajak ini yang
lebih dahulu dibahas,” tutup Ecky.[syf]
0 Response to "Legislator PKS Ini Minta Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak"
Posting Komentar