PKSMEDAN.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ansory Siregar hari ini, Selasa (12/4),
menerima masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Masukan
dari KSP tersebut di antaranya terkait dengan Pencabutan PP Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan, Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,
Pengangkatan Guru dan Tenaga Honorer menjadi PNS, Pengesahan RUU
Pembantu Rumah Tangga (PRT), dan sebagainya.
“Terkait
dengan persoalan Pengupahan, saat ini masih dibahas di Panja Komisi IX.
Ada Panja yang ke Maluku Utara, dan ada yang ke Bandung. Kami juga
terus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak
terkait,” jelas Legislator PKS sejak 2004 ini.
Menanggapi
itu, Sekjend KSPI menegaskan Mohammad Rusdi bahwa merespon positif
sikap dari Fraksi PKS, khususnya yang berada di Komisi IX. Sebab, PP
tersebut secara substansi membatasi kenaikan upah, menghilangkan Dewan
Pengupahan, dan menghilangkan peran gubernur karena langsung diatur oleh
pusat dengan didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Atas
hal itu, kami mewanti-wanti agar sikap dari Fraksi PKS tetap tegas dan
menggalang fraksi lain untuk mencabut PP tersebut. Karena memang
pengaruhnya, kenaikan upah dibatasi. Bahkan kenaikan upah Indonesia di
bawah Vietnam, Filipina, dan Thailand,” jelas Rusdi.
Diketahui,
upah Indonesia, menurut ILO (2014), rata-rata hanya Rp 2 juta. Dimana
upah terendah Indonesia berada di Provinsi Jawa Tengah (Cilacap Barat,
Boyolali, Karanganyar).
“Dengan
upah murah ini, pada akhirnya daya beli masyarakat jatuh. Sehingga,
hanya mampu sewa rumah, transportasi, dan makan seadanya. Tidak bisa
lagi untuk kebutuhan lain. Efeknya, banyak perusahaan gulung tikar,”
tambah Rusdi.
Fraksi PKS
DPR RI menyelenggarakan Hari Aspirasi setiap Hari Selasa. Selain
menerima silaturahim dari KSPI, Fraksi PKS juga menerima aspirasi dari
Perwakilan Pemuda/i Nias, LSM Perludem, Asosiasi Perpustakaan Indonesia,
dan Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS.[Syf]
0 Response to "Fraksi PKS Terima Masukan Pencabutan PP Nomor 78 Tentang Pengupahan"
Posting Komentar