Fraksi PKS Terima Masukan Pencabutan PP Nomor 78 Tentang Pengupahan

Fraksi PKS Terima Masukan Pencabutan PP Nomor 78 Tentang Pengupahan
PKSMEDAN.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ansory Siregar hari ini, Selasa (12/4), menerima masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Masukan dari KSP tersebut di antaranya terkait dengan Pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pengangkatan Guru dan Tenaga Honorer menjadi PNS, Pengesahan RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT), dan sebagainya.

“Terkait dengan persoalan Pengupahan, saat ini masih dibahas di Panja Komisi IX. Ada Panja yang ke Maluku Utara, dan ada yang ke Bandung. Kami juga terus melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait,” jelas Legislator PKS sejak 2004 ini. 

Menanggapi itu, Sekjend KSPI menegaskan Mohammad Rusdi bahwa merespon positif sikap dari Fraksi PKS, khususnya yang berada di Komisi IX. Sebab, PP tersebut secara substansi membatasi kenaikan upah, menghilangkan Dewan Pengupahan, dan menghilangkan peran gubernur karena langsung diatur oleh pusat dengan didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Atas hal itu, kami mewanti-wanti agar sikap dari Fraksi PKS tetap tegas dan menggalang fraksi lain untuk mencabut PP tersebut. Karena memang pengaruhnya, kenaikan upah dibatasi. Bahkan kenaikan upah Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, dan Thailand,” jelas Rusdi.

Diketahui, upah Indonesia, menurut ILO (2014), rata-rata hanya Rp 2 juta. Dimana upah terendah Indonesia berada di Provinsi Jawa Tengah (Cilacap Barat, Boyolali, Karanganyar). 

“Dengan upah murah ini, pada akhirnya daya beli masyarakat jatuh. Sehingga, hanya mampu sewa rumah, transportasi, dan makan seadanya. Tidak bisa lagi untuk kebutuhan lain. Efeknya, banyak perusahaan gulung tikar,” tambah Rusdi.

Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Hari Aspirasi setiap Hari Selasa. Selain menerima silaturahim dari KSPI, Fraksi PKS juga menerima aspirasi dari Perwakilan Pemuda/i Nias, LSM Perludem, Asosiasi Perpustakaan Indonesia, dan Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS.[Syf]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fraksi PKS Terima Masukan Pencabutan PP Nomor 78 Tentang Pengupahan"

Posting Komentar