PKSMEDAN.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI
menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk dibawa pada pembahasan
Tingkat II dan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Kelompok Komisi IV
(Kapoksi) Fraksi PKS DPR RI Rofi Munawar saat membacakan Pendapat Mini Fraksi
PKS DPR RI atas RUU tersebut di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (4/3).
“Keberpihakan negara untuk melindungi profesi ini sangat
dibutukan, karena sektor perikanan dan kelautan merupakan salah satu sektor
yang sangat penting dalam menopang perekonomian bangsa,”jelas Rofi.
Berikut adalah 8 (delapan) catatan akhir terkait pembahasan
RUU tersebut.
“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perkembangan
pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan
Petambak Garam, telah sesuai dengan keinginan dan diharapkan menjadi role model (acuan) bagi pembahasan RUU
lainnya,” papar Rofi.
Kedua, Fraksi PKS
menilai RUU ini dapat melindungi nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak
garam rakyat, termasuk perempuan dan keluarga nelayan melalui pemberian beasiswa.
“Fraksi PKS berharap pemberian beasiswa dapat meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas agar para nelayan mendapatkan pengetahuan lebih dan
lepas dari belenggu persoalan utama pendidikan selama ini,” tambah Legislator
PKS dari Dapil Jawa Timur VII ini.
Ketiga, Fraksi PKS
mendukung pencantuman nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam sebagai
salah satu jenis pekerjaan yang diakui dalam pencatatan administrasi
kependudukan.
“Sehingga, hal tersebut dapat memudahkan negara dalam
melayani pemberian bantuan berupa asuransi, subsidi, dan pembiayaan secara
tepat sasaran,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan
Pembangunan (Inbang) ini.
Keempat, Fraksi
PKS menilai asuransi nelayan yang mudah dan terjangkau dalam RUU tersebut
diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dalam menjalankan usaha
perikanan dan pergaraman.
“Oleh sebab itu, Fraksi PKS menekankan pemerintah bertindak
profesional dan tepat sasaran dalam mekanisme pembayaran asuransi. Sehingga,
alokasi asuransi tersebut dapat menjadi prioritas dalam APBN,” ujar Rofi.
Kelima, RUU ini
memberikan komitmen dalam pemberian subsidi sehingga dapat meringankan beban
dalam melaksanakan proses produksi.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS akan terus mengawal pemerintah
dalam proses implementasinya, baik secara regulasi maupun teknis
pelaksanaannya,” jelas Rofi.
Keenam, Fraksi PKS
juga mengajak kepada seluruh pihak, terutama kepada pemerintah, untuk
senantiasa menghindari segala bentuk praktek importasi, baik dalam perikanan
laut, budidaya ikan, maupun garam.
Ketujuh, Fraksi
PKS meminta pemerintah pula agar secara serius menindaklanjuti proses pasca RUU
Ini dengan segera mengeluarkan peraturan turunan sesuai tenggat waktu yang
telah ditentukan.
“Ini diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum dan
efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tegas Rofi.
Kedelapan, dengan
hadirnya RUU ini, Fraksi PKS ingin memastikan bahwa negara hadir secara lebih
konkrit dalam melakukan perlindungan, pelayanan, dan keberpihakan kepada
nelaya, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Karena mereka adalah Aset Negara,”
jelas Rofi.
Dengan lahirnya UU ini, Fraksi PKS berharap negara semakin
jelas dan kuat keberpihakannya kepada para nelayan, pembudidaya ikan, dan
petambak garam, yang selama ini masih terpinggirkan secara ekonomi.[Syf]
0 Response to "Setujui RUU Nelayan, Ini Delapan Catatan F-PKS "
Posting Komentar