PKSMEDAN.com - Ekonomi syariah adalah merupakan bagian dari ilmu Pengetahuan Sosial yang mempelajari ekonomi rakyat (yaitu bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan sarana yang terbatas) dengan segala tingkah lakunya yang selalu diilhami oleh nilai-nilai ajaran dalam Islam.
Pengertian ini mengandung dua pemikiran dasar yaitu Pertama, bahwa ekonomi syariah itu pada dasarnya sama dengan ilmu ekonomi umum yaitu sama-sama mempelajari bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhannnya yang tidak terbatas dengan sarana yang terbatas dan yang kedua adalah pada sisi perilaku dalam pemenuhan kebutuhan harus selalu dilandasai oleh ajaran-ajaran dalam Islam.
Oleh karena itu, dalam ekonomi syariah, aspek perilaku memperoleh perhatian yang lebih agar pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh ajaran Islam (halal), sehingga tidak merugikan dikemudian hari dengan memperoleh adzab Allah yang sungguh mengerikan.Peran ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi bangsa semakin kuat.
Ada Enam pilar yang harus diwujudkan dalam membangun peradaban berbasis ekonomi syariah (BUILD A CIVILIZATION EKONOMI SYARIAH ), yaitu :
1. Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang.
Fitrah (suci) dan Hanif (lurus dan benar) merupakan dasar konstitusi kepribadian manusia, yang karena itu, ia merindukan tatanan kehidupan yang ramah dan damai, berdiri di atas prinsip-prinsip keadilan.
Keadilan pada dasarnya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Sikap dan tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.
Keadilan diimplementasikan terlihat nyata dalam upaya diskualifikasi terhadap unsur-unsur yang diharamkan syariat seperti dharar (bahaya), gharar (penipuan), maysir (perjudian), risywah (suap), maksiat dan kezhaliman dari seluruh produk ekonomi syariah.
2. Keseimbangan
Nilai – nilai moral akidah dan akhlak serta ketentuan – ketentuan hukum syariah tidak memperkenankan praktek – praktek ekonomi yang mengandung riba, maisir dan spekulasi, maka muara aktifitas ekonomi secara makro lebih dideskripsikan oleh mekanisme di pasar barang dan jasa. Moneter dalam definisi konvensional tidak sejalan dengan nilai dan ketentuan hukum syariah Islam, sehingga keberadaannya menjadi tidak ada dalam perekonomian yang menganut perspektif Islam. Konsep keseimbangan umum dalam Islam lebih sebagai sebuah keseimbangan satu sektoral (single sector), dimana keseimbangan umumnya identik dengan keseimbangan pasar riil (barang dan jasa). Sehingga segala jenis aktifitas ekonomi akan tergambar dalam interaksi permintaan dan penawaran pada pasar barang dan jasa.
3. Kemaslahatan
Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi mix economic. Semua sistem tersebut merupakan beberapa system ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system tersebut, tidak terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara.
Semua sistem ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini. Sistem tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.
Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. Sistem ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil, artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.
Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu pengentasan kemiskinan, sistem ini dinilai sangat cocok untuk program pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta tersebut.
4. Moralitas Ekonomi
salah satu fungsi utama agama adalah untuk menjaga moralitas dalam mendefinisikan benar dan salah. Apalagi pengalaman terjadinya berbagai turbulensi dan krisis ekonomi yang terjadi silih berganti yang semakin menekankan pentingnya moralitas. para pelaku ekonomi kembali merenungkan kembali peranan filsafat dan moral yang secara implisit menekankan masyarakat masuk ke zona spiritual dan philosophical economy.
Disadari atau tidak, ada fakta bahwa dalam berbagai praktek ekonomi (khususnya keuangan) syariah, justru terjadi deviasi dari norma-norma dan filosofi moral agama. Hal ini muncul karena pragmatisme praktisi syariah di lapangan. Berikut ini diulas beberapa contohnya.
tujuan pembangunan ekonomi hanya dapat dicapai dengan pendanaan jangka panjang. Namun, data menunjukkan bahwa perbankan syariah masih jarang sekali yang menawarkan pembiayaan jangka panjang. Karena tujuan keuangan syariah adalah melakukan pembiayaan modal (equity financing) demi menciptakan nilai tambah ekonomi, perubahan arah keuangan syariah mesti diupayakan. Bank syariah setidaknya secara moral lebih superior dibandingkan perbankan konvensional. Superioritas moral tentu lebih penting daripada sekedar citra dan performa artifisial dimana keuangan syariah hanya berbeda dengan keuangan konvensional tak hanya dari atribut fisik di kantor cabangnya saja, ada musholla, banyak hiasan kaligrafi Arab di dinding, serta dilayani front officer berkerudung.
5. Kesejahteraan
Basis dari kesejahteraan adalah ketika nilai ajaran Islam menjadi panglima dalam kehidupan perekonomian suatu bangsa. Kesejahteraan sejati tidak akan pernah bisa diraih melalui penentangan terhadap aturan Allah SWT. Kesejahteraan pun tidak akan mungkin diraih ketika kegiatan ekonomi di sektor riil tidak berjalan. Sektor riil inilah yang menyerap angkatan kerja paling banyak dan menjadi inti dari ekonomi syariah.
Selanjutnya, syarat kesejahteraan adalah apabila kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi melalui sistem distribusi ekonomi yang baik. Yakni, sistem distribusi yang mampu menjamin rendahnya angka kemiskinan dan kesenjangan, serta menjamin bahwa perputaran roda perekonomian bisa dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa kecuali (QS Al-Hasyr: 7). Demikian pula dengan aspek keamanan dan ketertiban sosial.
6. Pilar kemandirian ekonomi
Terkait dengan hal ini, ada 3 indikator utama kemandirian ekonomi yang harus diwujudkan, yaitu optimalisasi potensi lokal, kualitas SDM, dan budaya bisnis syariah. Optimalisasi potensi lokal, parameternya adalah sejauh mana suatu bangsa mampu menggali, mengelaborasi dan mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki. Bukan bergantung pada produk bangsa lain.
Sedangkan pada indikator kualitas SDM, peran institusi pendidikan menjadi sangat penting. Tingginya kebutuhan SDM berkualitas bisa diatasi melalui sistem pendidikan yang terencana dengan baik. Demikian pula dengan urgensi mengembangkan budaya bisnis yang sesuai syariah.
Penulis
Sunarji Harahap, M.M.
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
1. Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang.
Fitrah (suci) dan Hanif (lurus dan benar) merupakan dasar konstitusi kepribadian manusia, yang karena itu, ia merindukan tatanan kehidupan yang ramah dan damai, berdiri di atas prinsip-prinsip keadilan.
Keadilan pada dasarnya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Sikap dan tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.
Keadilan diimplementasikan terlihat nyata dalam upaya diskualifikasi terhadap unsur-unsur yang diharamkan syariat seperti dharar (bahaya), gharar (penipuan), maysir (perjudian), risywah (suap), maksiat dan kezhaliman dari seluruh produk ekonomi syariah.
2. Keseimbangan
Nilai – nilai moral akidah dan akhlak serta ketentuan – ketentuan hukum syariah tidak memperkenankan praktek – praktek ekonomi yang mengandung riba, maisir dan spekulasi, maka muara aktifitas ekonomi secara makro lebih dideskripsikan oleh mekanisme di pasar barang dan jasa. Moneter dalam definisi konvensional tidak sejalan dengan nilai dan ketentuan hukum syariah Islam, sehingga keberadaannya menjadi tidak ada dalam perekonomian yang menganut perspektif Islam. Konsep keseimbangan umum dalam Islam lebih sebagai sebuah keseimbangan satu sektoral (single sector), dimana keseimbangan umumnya identik dengan keseimbangan pasar riil (barang dan jasa). Sehingga segala jenis aktifitas ekonomi akan tergambar dalam interaksi permintaan dan penawaran pada pasar barang dan jasa.
3. Kemaslahatan
Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi mix economic. Semua sistem tersebut merupakan beberapa system ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system tersebut, tidak terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara.
Semua sistem ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini. Sistem tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.
Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. Sistem ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil, artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.
Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu pengentasan kemiskinan, sistem ini dinilai sangat cocok untuk program pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta tersebut.
4. Moralitas Ekonomi
salah satu fungsi utama agama adalah untuk menjaga moralitas dalam mendefinisikan benar dan salah. Apalagi pengalaman terjadinya berbagai turbulensi dan krisis ekonomi yang terjadi silih berganti yang semakin menekankan pentingnya moralitas. para pelaku ekonomi kembali merenungkan kembali peranan filsafat dan moral yang secara implisit menekankan masyarakat masuk ke zona spiritual dan philosophical economy.
Disadari atau tidak, ada fakta bahwa dalam berbagai praktek ekonomi (khususnya keuangan) syariah, justru terjadi deviasi dari norma-norma dan filosofi moral agama. Hal ini muncul karena pragmatisme praktisi syariah di lapangan. Berikut ini diulas beberapa contohnya.
tujuan pembangunan ekonomi hanya dapat dicapai dengan pendanaan jangka panjang. Namun, data menunjukkan bahwa perbankan syariah masih jarang sekali yang menawarkan pembiayaan jangka panjang. Karena tujuan keuangan syariah adalah melakukan pembiayaan modal (equity financing) demi menciptakan nilai tambah ekonomi, perubahan arah keuangan syariah mesti diupayakan. Bank syariah setidaknya secara moral lebih superior dibandingkan perbankan konvensional. Superioritas moral tentu lebih penting daripada sekedar citra dan performa artifisial dimana keuangan syariah hanya berbeda dengan keuangan konvensional tak hanya dari atribut fisik di kantor cabangnya saja, ada musholla, banyak hiasan kaligrafi Arab di dinding, serta dilayani front officer berkerudung.
5. Kesejahteraan
Basis dari kesejahteraan adalah ketika nilai ajaran Islam menjadi panglima dalam kehidupan perekonomian suatu bangsa. Kesejahteraan sejati tidak akan pernah bisa diraih melalui penentangan terhadap aturan Allah SWT. Kesejahteraan pun tidak akan mungkin diraih ketika kegiatan ekonomi di sektor riil tidak berjalan. Sektor riil inilah yang menyerap angkatan kerja paling banyak dan menjadi inti dari ekonomi syariah.
Selanjutnya, syarat kesejahteraan adalah apabila kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi melalui sistem distribusi ekonomi yang baik. Yakni, sistem distribusi yang mampu menjamin rendahnya angka kemiskinan dan kesenjangan, serta menjamin bahwa perputaran roda perekonomian bisa dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa kecuali (QS Al-Hasyr: 7). Demikian pula dengan aspek keamanan dan ketertiban sosial.
6. Pilar kemandirian ekonomi
Terkait dengan hal ini, ada 3 indikator utama kemandirian ekonomi yang harus diwujudkan, yaitu optimalisasi potensi lokal, kualitas SDM, dan budaya bisnis syariah. Optimalisasi potensi lokal, parameternya adalah sejauh mana suatu bangsa mampu menggali, mengelaborasi dan mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki. Bukan bergantung pada produk bangsa lain.
Sedangkan pada indikator kualitas SDM, peran institusi pendidikan menjadi sangat penting. Tingginya kebutuhan SDM berkualitas bisa diatasi melalui sistem pendidikan yang terencana dengan baik. Demikian pula dengan urgensi mengembangkan budaya bisnis yang sesuai syariah.
Penulis
Sunarji Harahap, M.M.
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
0 Response to "Membangun Peradaban Ekonomi Syariah"
Posting Komentar