PKSMEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan oleh pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI), Kamis (22/01).
Dapat dipastikan Pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) kini sudah Sah menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2016-2021 mendatang.
"Syukur Alhamdulillah permohonan pemohon (Ramadhan Pohan & Edhi Kusma) ditolak oleh hakim MK jam 15.06 Wib" ujar calon Wakil Walikota Medan terpilih Akhyar Nasution dalam akun facebooknya.
Seperti diketahui, Ramadhan-Eddie melayangkan gugatan ke MK dengan nomor perkara 48/PHP.KOT-XIV/2016, dengan kuasa hukumnya, Rohana S Herutomo. Ramadhan-Eddie menilai KPU Medan gagal dalam menyukseskan Pilkada Medan dilihat dari partisipasi pemilih yang rendah dalam Pilkada Medan kemarin.
"Dengan telah diputuskannya gugatan-gugatan tersebut, maka masing-masing KPU di daerah diminta untuk segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan paslon terpilih, paling lambat 1x24 jam setelah putusan tersebut dibacakan MK." kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea. [Syf]
Sumber : Tribunmedan
Dapat dipastikan Pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) kini sudah Sah menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2016-2021 mendatang.
"Syukur Alhamdulillah permohonan pemohon (Ramadhan Pohan & Edhi Kusma) ditolak oleh hakim MK jam 15.06 Wib" ujar calon Wakil Walikota Medan terpilih Akhyar Nasution dalam akun facebooknya.
Seperti diketahui, Ramadhan-Eddie melayangkan gugatan ke MK dengan nomor perkara 48/PHP.KOT-XIV/2016, dengan kuasa hukumnya, Rohana S Herutomo. Ramadhan-Eddie menilai KPU Medan gagal dalam menyukseskan Pilkada Medan dilihat dari partisipasi pemilih yang rendah dalam Pilkada Medan kemarin.
"Dengan telah diputuskannya gugatan-gugatan tersebut, maka masing-masing KPU di daerah diminta untuk segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan paslon terpilih, paling lambat 1x24 jam setelah putusan tersebut dibacakan MK." kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea. [Syf]
Sumber : Tribunmedan
0 Response to "MK Tolak Gugatan Pasangan REDI, Pasangan Eldin dan Akhyar Sah Menang"
Posting Komentar