PKSMEDAN.com - Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis
menegaskan bahwa keputusan untuk membeli saham PT Freeport Indonesia (PT FI)
seharusnya menunggu diselesaikannya Revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasalnya, Iskan menilai PT FI telah melanggar UU Minerba Pasal 170
dimana hingga saat ini belum mampu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian
mineral (smelter). Padahal, dalam UU
tersebut, disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi
diwajibkan membangun pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah
undang-undang ini diundangkan, yaitu di tahun 2014.
“Freeport sudah diberikan kelonggaran waktu tiga tahun, dari yang
seharusnya membangun smelter selambat-lambatnya di tahun 2014 menjadi 2017. Ini
yang kami katakan PT FI telah banyak melanggar UU,” jelas Iskan di Ruang
Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).
Padahal, tambah Iskan, dalam laporan PT FI disebutkan bahwa
perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini baru akan membangun pabrik
Smelter di bulan keenam tahun 2016. “Sedangkan,
menurut analisa dari
Komisi VII, dibutuhkan waktu minimal dua tahun (2018) untuk bisa membangun smelter. Jadi, secara logika, Freeport melanggar UU lagi,” tegas
Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.
Iskan berharap dengan adanya Revisi UU Minerba ini, pengelolaan
seluruh kekayaan alam, khususnya mineral dan batubara, akan kembali dikuasai
oleh Indonesia.
“Tidak boleh kekayaan
alam Indonesia, diklaim oleh negara lain, lalu dijual sahamnya di luar negeri, atau diagunkan di luar
negeri. Jadi, asetnya adalah milik negara, bukan milik perusahaan, atau negara lain,” tegas Iskan .
Diketahui, pada Jumat (8/1/2016), Menteri BUMN Rini Soemarmo
mengatakan bahwa pihaknya berminat untuk membeli divestasi saham 10,64 persen
dengan melibatkan empat BUMN, yaitu Aneka
Tambang (Antam), Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam (Persero)
Tbk, dan PT Timah (Persero).
Namun demikian, hingga saat ini,
kebijakan tersebut masih tarik-ulur. Oleh karena masih menunggu keputusan
pemerintah terkait diperpanjang atau tidaknya Kontrak Karya PT FI yang akan
berakhir di tahun 2021 ini. [Syf]
0 Response to " Iskan Qolba : Pembelian Saham Freeport Seharusnya Tunggu Revisi UU Minerba Selesai"
Posting Komentar