PKSMEDAN.com - Anggota Komisi II DPR
RI Sa’duddin mendesak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi untuk segera mengangkat Tenaga Honorer
Kategori 2 (THK 2) menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI
dengan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komite Aparatur Sipil
Negara (KASN) per tanggal 15 September 2015, disepakati bahwa THK II yang
berjumlah 439.956 orang harus segera diangkat secara bertahap menjadi CPNS,
mulai tahun 2016 hingga 2019," jelas Sa’duddin di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (27/1).
Namun demikian, pada tanggal 20 Januari 2016, melalui Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, tiba-tiba Menpan-RB Yudi Chrisnandi
menyatakan tidak bisa mengangkat THK 2 menjadi CPNS.
“Alasan Kemenpan-RB mengambil langkah tersebut adalah karena
masalah anggaran dan juga UU ASN,” jelas Legislator PKS yang pernah menjabat bupati di Kabupaten Bekasi periode 2007-2012 ini.
Oleh karena itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
sedang menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Menpan-RB Yudy Chrisnandi
untuk segera mengangkat THK 2 ini menjadi CPNS.
“Ini harus disampaikan kepada Menpan, baik lewat Raker
Komisi II, maupun lewat surat secara khusus atas nama resmi dari Fraksi PKS
berdasarkan laporan yang diterima,” ujar Jazuli pasca menerima aduan dari enam
orang perwakilan THK 2 Kota Serang di Ruang Pleno, Selasa (26/1).[Syf]
0 Response to "FPKS : Sesuai Kesepakatan, Menpan-RB Harus Segera Angkat THK 2 Menjadi CPNS"
Posting Komentar