PKSMEDAN.com - Jakarta (12/4), Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq
Asyhari menyayangkan pemblokiran 19 situs berita Islam yang dilakukan pemerintah.
Tindakan pemerintah ini menurut Rozaq bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948). Pemblokiran terhadap situs berita islam adalah pelanggaran
terhadap akses informasi. Selama ini situs berita Islam telah memberikan
informasi perkembangan dunia Islam yang tidak diberitakan oleh media lainnya.
"Karenanya, penutupan 19 situs berita Islam adalah bentuk pemblokiran
informasi terhadap ummat Islam di Indonesia. Pemblokiran ini
melanggar ketentuan pasal 19 UDHR 1948, yang telah merumuskan
jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi", ujar pengacara publik
di PAHAM Indonesia tersebut.
Lebih lanjut, Rozaq mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut juga melanggar aturan hak sipil yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). "Selain itu Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik, oleh karenanya hak tersebut diatur dalam ICCPR. Hak atas informasi dirumuskan dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang tiada lain merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 19 UDHR 1948", papar kandidat doktor Universitas Indonesia tersebut. "Oleh karenanya, pemerintah tak boleh main tutup saja sebuah situs berita, itu melanggar hak dasar warga negara", terangnya lebih lanjut.
Atas pembukaan blokir yang dilakukan terhadap 12 situs
berita, Rozaq mendesak agar pemerintah segera melakukan rehabilitasi terhadap
portal-portal berita tersebut. "Pemerintah terbukti tidak bisa menunjukkan
alasan yang layak digunakan untuk menutup 12 situs berita tersebut. Apa yang
dituduhkan bahwa situs berita tersebut menyebarkan radikalisme tidak dapat
dibuktikan. Oleh karenanya pemerintah harus melakukan rehabilitasi terhadap
keberadaan mereka", ujarnya. Mengenai kemungkinan melakukan gugatan ganti
kerugian, Rozaq menyatakan hal itu sangat dimungkinkan. "Bisa saja, mereka
yang tidak terbukti menyebarkan radikalisme dan sudah dibuka blokirnya bisa
saja mengajukan gugatan kepada BNPT ataupun Kemenkominfo, apabila mereka merasa
dirugikan dengan pemblokiran yang dilakukan", tukasnya.
0 Response to "Pemerintah Harus Rehabilitasi 12 Situs Berita Islam"
Posting Komentar