Interpelasi Anggota DPRD Sumut ke Gubernur Sumatera Utara Kandas

Interpelasi Anggota DPRD Sumut ke Gubernur Sumatera Utara Kandas
PKSMEDAN.com - Rencana penggunaan hak interpelasi (hak bertanya) anggota DPRD Sumut ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho  kandas. Hingga paripurna ditutup, dari 89 anggota DPRD Sumut yang hadir, 53 orang menyatakan menolak interpelasi, sementara 35 orang mendukung dan satu orang abstain. 

Awalnya pengusul hak interpelasi sebelum diskort waktu makan siang masih 37 orang. Tetapi hingga sidang paripurna ditutup berkurang menjadi 35 orang.

“Sesuai Pasal 12 Ayat 6 peraturan DPRD Sumut, hak individual anggota DPRD Sumut untuk melakukan interpelasi terhadap gubernur tidak bisa digunakan dengan jumlah tersebut,” kata Ketua DPRD Sumut, H Ajib Shah yang memimpin sidang paripurna usulan interpelasi di ruang rapat paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/4).

Rapat paripurna interpelasi ini berlangsung penuh dengan interupsi. Kata-kata “interupsi pimpinan” terdengar berulang-ulang. Bahkan, perbedaan pandangan dan konflik partaipun terbawa-bawa. Antara anggota dewan yang satu dengan yang lainnya terlihat saling serang sehingga sidang sempat diskor. Bahkan, Ketua DPRD Sumut, H. Ajib Shah, S.Sos beberapa kali mengeluarkan perkataan dengan nada tinggi untuk mengatur jalannya sidang.

Rapat paripurna interpelasi digelar berlangsungsejak pagi hingga sore. Mengetahui jumlah pendukung interpelasi kalah dengan yang menolak. Sejumlah anggota DPRD Sumut yang menolak interpelasi pun angkat bicara.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) yang berasal berasal dari PPP, Yulizar Parlagutan Lubis terlihat lantang berbicara. Dia mengatakan, jumlah yang menolak interpelasi lebih banyak dibandingkan yang mendukung.

“Kalau sudah menolak apalagi yang dibahas. Jadi kan sudah jelas siapa yang mendukung dan menolak. Kalau sudah menolak ngapain lagi kita lanjutkan ke tertib acara,” ucapnya lantang.
Saat Yulizar bicara anggota Fraksi Demokrat, Mustofawiyah juga bicara. Padahal dirinya belum diizinkan berbicara. Ketua DPRD Ajib Shah pun bertindak tegas. “Saudara Mustafawiyah. Saudara belum diizinkan berbicara. Tolong menjaga paripurna,” ucap Ajib dengan nada tinggi.

Sementara Sutrisno Pangaribuan ST dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, aturan dalam paripurna jelas soal tata tertib. Dia bahkan membacakan tatip rapat paripurna. Tetapi tiba-tiba terjadi perdebatan antara Sutrisno dengan anggota Fraksi PAN, Muslim Simbolon. Dia minta agar Muslim Simbolon membaca tatib.

Mendengar nama disebut, Muslim Simbolon pun mengajukan interupsi ke pimpinan berkali-kali. “Kedua terjadi saling mengucapkan, dan berdebat yang membuat suasana gaduh.”

Semenara penolakan interpelasi juga disampaikan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ikrimah Hamidy, ST. Dia menegaskan, materi usulan yang diusulkan pengusul interperpelasi tidak perlu disampaikan dan isi materi juga terkait audit BPKP tahun 2014 juga telah disahkan periode sebelumnya.

Padahal, sebagian sudah pensiun dan malah jadi pengusul. “Untuk itu, kami dari Fraksi PKS menegaskan interpelasi harus ditolak,” katanya.

Sementara  Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Analisman Zalukhu mengatakan keputusan fraksi tidak ada satu pun dari mereka yang mengajukan hak interpelasi.

Karena melihat materi interpelasi yang diajukan belum cukup dalam dan tidak substansi.
PDI Perjuangan sempat mempertanyakan hasil revisi dan penyempurnaan materi interpelasi yang sebelumnya dijanjikan dalam rapat pimpinan. Sebab pihaknya hingga kemarin belum mendapatkan hasilnya secara tertulis.

“Yang kami terima masih materi yang lama. Sementara pengusungnya saat itu masih Gerindra salah satunya. Karena itu kami pertanyakan apakah pimpinan DPRD Sumut sudah mendapatkannya,”  tanya Analisman.


Sumber : Analisa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Interpelasi Anggota DPRD Sumut ke Gubernur Sumatera Utara Kandas"

Posting Komentar